Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Kasus narkoba yang melibatkan para pelajar atau anak dibawah umur di kota Batu, kini menduduki raking satu, setelah bullying, pencurian, pelecehan seksual dan penganiayaan.
Mohammad Suprin T Abdullah Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Batu saat menyampaikan makalah pada penyuluhan hukum terpadu dan pembentukan Forum pelajar dan sadar hukum, di Hotel River Stone, Kamis (3/9) mengatakan bahwa kondisi pelajar di kota Batu sekarang ini sungguh memprihatikan, banyaknya anak-anak pelajar yang terlibat kasus narkoba dan tindakan criminal lainnya
“Setiap bulan di kejari Kota Batu, minimal ada dua atau tiga anak atau pelajar yang terlibat dalam kasus hukum. yang terkait dengan penggunaan Narkoba, hingga kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan” Kata dia.

Menurutnya, kota Batu dijadikan lahan Narkoba karena kota Batu sebagai kota terbuka, kota pariwisata, masyarakat keluar masuk, sedikit banyak akan mempengaruhi yang akan berdampak pada hal-hal yang negatif tertama pada kalangan anak-anak dan pelajar, yang pada akhirnya penggunaan narkoba.
“Mestinya masyarakat harus selektif akan masuknya budaya yang menjurus hal yang negatif, terutama peredaran narkoba pada kalangan pelajar, meski penggunaan narkoba dalam hitungan gram. Ini harus segera dibentengi ” Jelasnya.
Berikutnya kata dia, adalah pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan , bulying, penganiayaan, percobaan pemerkosaan. Namun demikian di kota Batu relative kondusif .
“Banyaknya kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pelajar atau anak-anak dibawah umur akibat campur tangan atau sengaja di dimanfaatkan oleh orang dewasa’ ungkapnya
Sementara itu Wakil Walikota Batu Punjul Santoso berharap dengan adanya penyuluhan hokum ini generasi muda akan sadar hukum , dan anak- anak yang masih bestatus pelajar bisa terhindar dari masalah hokum akibat ajakan orang lain.
“Banyaknya kasus pelanggaran hukum diberbagai daerah yang melibatkan para pelajar, mendorong Pemkot Batu untuk menggelar sosialisasi penyuluhan hukum terpadu,” kata Punjul.
Diharapkan nantinya, kata Punjul setiap sekolahan harus memiliki kelompok sadar hukum. Hal ini dimaksudkan, agar kelompok yang terbentuk itu menjadi pelopor gerakan sadar hukum, dimana tiap sekolah yang mewakili enam siswa itu juga dapat mensosialisasikan kepada siswa lainnya. (Adi Wiyono).
