TUAL, Sabtu (28/02) suaraindonesia-news.com – Peristiwa dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada 19 Februari 2026 di wilayah Provinsi Maluku berujung meninggalnya seorang remaja laki-laki bernama Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara. Korban meninggal setelah insiden dengan anggota Brimob berinisial Mesias Victoria Siahaya saat patroli pengamanan. Kakaknya, Nasrim Karim Tawakal (15), mengalami patah tulang dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Ambon.
Menurut keterangan yang dihimpun, aparat menduga korban termasuk kelompok yang melakukan aktivitas balap liar. Saat upaya penghentian dilakukan, terjadi insiden yang menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka berat. Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun nyawanya tidak tertolong.
Divisi Profesi dan Pengamanan di Polda Maluku menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri selama 14 jam sejak Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2) pukul 03.00 WIT. Sebanyak 14 saksi diperiksa, terdiri dari 10 saksi hadir langsung dan 4 saksi melalui daring. Proses sidang diawasi unsur eksternal, termasuk perwakilan Komnas HAM daerah, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak. Sidang juga mendapat dukungan Mabes Polri dan pengawasan tim khusus Itwasum Polri.
Hasil sidang menyatakan Bripda Mesias Victoria Siahaya melakukan perbuatan yang tidak sesuai standar profesi dan kode etik. Ia dijatuhi sanksi administratif berupa pemberitahuan pelanggaran perilaku, penempatan khusus pada 21–24 Februari 2026, serta pemberhentian dari jabatan dan keanggotaan Polri sesuai prosedur. Putusan dibacakan Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan pada Selasa (24/2) pukul 03.30 WIT.
Tersangka kini ditahan dan akan dipindahkan ke Polres Tual untuk proses hukum lanjutan. Berkas perkara tahap I bernomor BP/6/II/2026/Reskrim telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual dengan sangkaan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memuat ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda.
Pimpinan kepolisian daerah setempat disebut telah mengunjungi keluarga korban untuk menyampaikan duka dan permohonan maaf serta memastikan dukungan moral. Seluruh biaya perawatan korban yang selamat dan biaya pemakaman korban meninggal dinyatakan ditanggung oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, kepolisian menyatakan akan memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan adil, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pelatihan, serta pembinaan personel guna mencegah kejadian serupa. Kepolisian juga bekerja sama dengan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan pihak terkait untuk pemenuhan hak korban serta keluarga, termasuk pendampingan psikologis dan bantuan sosial.
Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak, Jeny Claudya Lumowa, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia mengapresiasi respons cepat pimpinan kepolisian daerah dalam menangani kasus ini.
“Kami menyampaikan rasa prihatin mendalam atas peristiwa yang menimpa keluarga Arianto Tawakal. Kami mengapresiasi bahwa peristiwa ini telah mendapatkan tanggapan yang cepat dan tepat oleh pimpinan tertinggi Polda Maluku. Langkah-langkah yang telah diambil menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan prinsip keadilan dan profesionalisme,” ujarnya.
Ia menambahkan pihak terkait telah menerima sanksi administratif dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Jeny juga menyatakan keyakinannya bahwa kepolisian memiliki komitmen penuh untuk bertanggung jawab atas tindakan yang tidak sesuai standar serta berharap evaluasi internal menghasilkan perbaikan signifikan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Sementara itu, Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia menyampaikan apresiasi atas langkah transparan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut sebagai bentuk implementasi prinsip negara hukum.












