SUMENEP, Kamis (10/10) suaraindonesia-news.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat, kejadian ini melibatkan seorang suami berinisial ME (38) yang diduga menganiaya istrinya, SW (46), di Dusun Barunah, Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Insiden tragis ini mengakibatkan korban meninggal dunia, dan dilaporkan oleh keponakan korban, A (51), melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/251/X/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 09 Oktober 2024.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, di belakang musholla setempat.
“Peristiwa terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di belakang musholla Dusun Barunah,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (10/10/2024).
Menurutnya, motif pelaku melakukan penganiayaan disebabkan pengaruh narkoba. Pelaku ME diduga menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk menganiaya korban, mengakibatkan luka parah yang berujung pada kematian SW.
“Paha korban SW sebelah kanan mengalami luka robek, dan perut pada bagian bawah mengalami luka robek sehingga mengakibatkan usus korban keluar dan menyebabkan korban meninggal dunia,” paparnya.
Kronologis kejadian dimulai ketika ME sedang mengasah celurit di rumah kerabatnya yang tidak jauh dari rumahnya, sementara SW berada di teras rumah mereka.
ME melihat istrinya hendak pergi dan mengajaknya bicara, tetapi korban menyatakan keinginannya untuk pulang karena merasa tidak betah tinggal di sana.
“Saat itu pelaku berkata “mau kemana kamu ci?”, kemudian istri saya menjawab “saya mau pulang”, kemudian tersangka berjalan menghampiri istrinya dan tersangka berkata lagi “lah, kamu kok mau pulang?”, kemudian korban menjawab “saya mau pulang, saya tidak mau tinggal di sini lagi saya sudah tidak betah,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso.
Tidak sampai disitu tersangka juga berkata lagi “siapa yang mau melayani, merawat saya dan IBU saya, ayo-ayo kita bicarakan baik-baik jangan ramai-ramai seperti ini malu kalau di lihat orang banyak“, dengan kondisi terdapat celurit ditangannya.
Merasa tersinggung, ME mendorong SW masuk ke dalam rumah dan saat korban melawan, ME mengayunkan celuritnya berulang kali, mengenai berbagai bagian tubuh SW.
“Setelah insiden tersebut, ME pergi ke rumah kepala desa dan mengakui perbuatannya. Sekitar pukul 14.00 WIB, dia menyerahkan diri ke Polres Sumenep dan mengakui bahwa ia telah melakukan KDRT yang mengakibatkan kematian istrinya,” jelasnya.
Polisi saat ini mengamankan barang bukti berupa baju daster hijau bercak darah, celana pendek putih, kerudung hijau, celana dalam merah, dan celurit sepanjang 26 cm untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” tutupnya.