PADANG LAWAS, Rabu (23/02/2022) suaraindonesia-news.com – Pengacara senior Pitra Romadoni menanggapi pertanyaan beberapa wartawan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) yang akhir-akhir ini banyak aduan dan laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum terkait permasalahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Palas mulai dari kasus pengadaan website desa hingga Pengadaan sewa mobil dinas di intansi pemerintah Kabupaten Palas.
Menanggapi aduan dan laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan permasalahan website Desa dan permasalahan Dinas lainnya, Pitra sendiri enggan berkomentar terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang sedang dihadapi Dinas-Dinas di Kabupaten Palas tersebut karena sudah ditangani oleh aparat penegak hukum.
Pitra menilai, aduan dan laporan masyarakat Palas tersebut adalah hak konstitusional setiap warga negara, itu dijamin dan dilindungi negara.
“Harus kita hormati, pada intinya kita harus menjunjung tinggi serta menghormati Hukum Dan Keadilan,” kata Pitra melalui telepon seluler, Rabu (23/02/2022).
Pitra menegaskan, berkaitan laporan-laporan masyarakat terhadap Dinas disana itu merupakan suatu proses hukum.
“Yah, kalau ditanya saya pribadi semua warga negara harus taat dan kooperatif terhadap undangan maupun panggilan dari setiap aparat penegak hukum, baik itu Panggilan dari Kejaksaan, Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkapnya.
Intinya tambah Pitra, ia sendiri menghormati semua tindakan hukum yang dilakukan oleh masyarakat sepanjang itu untuk kebaikan dan kemajuan suatu daerah
“Kalau ada yang salah, ya diperbaiki ditinjau lagi, kalau benar ya harus didukung penuh, kita mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat selama ini dalam mengawal setiap kebijakan Pemerintah Kab Palas, hal tersebut juga gunanya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat disana,” tuturnya.
Pitra menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat apabila saat ini tidak dapat menampung aspirasi masyarakat Palas lagi terkait kebijakan Pemerintah Daerah, dikarenakan sejak Januari 2022, tidak memiliki kewenangan lagi untuk memberikan Nasehat Hukum kepada Pemerintah Palas dan tidak mempunyai tanggung jawab lagi dengan permasalahan hukum di Palas.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful