JAKARTA, Jumat (6/2) suaraindonesia-news.com – Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC PPA), Jeny Claudya Lumowa, menyoroti perkara sengketa hak asuh anak yang dialami Mirna Novita dalam proses hukum di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Perkara dengan nomor 841/Pdt.G/2023/PA.JS tersebut disebut telah melalui rangkaian proses persidangan, namun Mirna mengaku belum mendapatkan keadilan dan telah terpisah dari kedua anaknya selama hampir tiga tahun.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, Mirna menyebutkan bahwa dalam persidangan terdapat bukti percakapan yang berasal dari pihak tidak dikenal dan kemudian dijadikan dasar pertimbangan putusan pengadilan.
“Kenapa saya terus kalah padahal tidak ada bukti yang jelas? Dalam persidangan diserahkan bukti percakapan tertulis dari orang yang tidak saya kenal, namun bukti tersebut diterima oleh majelis hakim,” ujar Mirna.
TRC PPA mempertanyakan asal-usul dan keabsahan bukti percakapan tersebut, yang menurut Mirna dijadikan dasar dugaan perselingkuhan serta alasan pemutusan akses Mirna terhadap anak-anaknya.
Jeny Claudya Lumowa menilai percakapan yang disebutkan dalam persidangan tersebut bersifat umum dan tidak menunjukkan keterlibatan langsung Mirna, namun tetap dijadikan alat bukti.
Selain itu, Mirna juga menyampaikan keberatan atas berbagai tuduhan lain yang diajukan oleh mantan suaminya, Muhamad Teguh Prabowo, termasuk tuduhan penyalahgunaan narkoba jenis jamur dan kecubung, tuduhan murtad, serta klaim terkait implan payudara.
Menurut Mirna, tuduhan tersebut tidak didukung bukti yang kuat dan tidak sesuai dengan fakta.
“Tuduhan itu tidak berdasar. Saya tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan, termasuk soal implan payudara yang disebut dibiayai mantan suami,” jelas Mirna.
TRC PPA juga menyampaikan keprihatinan atas proses persidangan yang dipimpin oleh Hakim Mashudi, dengan Panitera Atun S.H., M.H. Tim pendamping Mirna mempertanyakan integritas dan objektivitas majelis hakim dalam memeriksa serta menilai alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.
“Sangat disayangkan apabila dalam perkara KDRT dan hak asuh anak, seorang ibu justru kehilangan akses terhadap anak-anaknya tanpa dasar bukti yang kuat dan jelas,” kata Jeny Claudya Lumowa.
Ia menegaskan bahwa proses peradilan seharusnya berlandaskan fakta, alat bukti yang sah, serta sumber yang dapat dipertanggungjawabkan demi menjamin keadilan bagi seluruh pihak.
Saat ini, kedua anak dari perkawinan Mirna dan Muhamad Teguh Prabowo berada di bawah penguasaan penuh sang ayah. Mirna menyatakan telah mengajukan upaya hukum lanjutan dan berharap dapat memperoleh kembali hak akses yang layak terhadap anak-anaknya.
“Anak-anak saya adalah hasil dari perkawinan sah. Saya hanya ingin membuktikan bahwa tuduhan terhadap saya tidak benar dan berharap bisa bertemu kembali dengan mereka,” tutur Mirna.
Jeny Claudya Lumowa menegaskan TRC PPA akan terus memberikan pendampingan hukum dan advokasi kepada Mirna. Ia juga mengajak publik untuk mencermati kasus ini sebagai pengingat pentingnya objektivitas, transparansi, serta perlindungan hak ibu dan anak dalam proses peradilan.












