Jakarta, suaraindonesia-news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita mobil Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD yang diduga milik Anas Urbaningrum. Penyitaan itu berkaitan dengan kasus penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi terkait proyek pembangunan Hambalang.
“Benar bahwa Toyota Harrier yang terkait tersangka AU sudah disita KPK,” ujar Jubir KPK Johan Budi SP di Jakarta, Senin (8/7). Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Johan, mobil tersebut sudah dititipkan atas nama pemilik baru, bukan atas nama Anas. Sebab, mobil itu sudah dijual sebelum KPK melakukan penyitaan. Bahkan penjualan dilakukan sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan.
“Mobil diduga hasil pemberian, setelah naik ke penyidikan ini barang bukti untuk KPK ternyata sudah dipindahtangankan ke pemilik baru, sementara dititipkan dulu ke pemilik terakhir lokasi di Jakarta,” ujar Johan.
Saat ini, mobil sudah disita dan tidak boleh dijual lagi. “Posisi mobil sudah dalam keadaan disita tidak boleh dipindahtangankan lagi,” papar Johan.
Anas diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi anggota DPR dulu. Anas disebut-sebut menerima pemberian mobil Toyota Harrier dari Adhi Karya melalui Nazaruddin. Adhi Karya memberikan mobil atas uang pemenangan tender perusahaannya.
Sumber: Merdeka.com












