ABDYA, Rabu (5/1/2021) suaraindonesia-news.com – Kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh Keuchik Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Abu Bakar Idris tehadap salah seorang warganya, Abdullah (37) berakhir damai.
Perdamaian tersebut setelah yang mengaku korban, Abdullah mengaku terjadi kesalahpahaman terkait dugaan pungli yang dikemukakannya.
Kuasa hukum Keuchik Abu Bakar Idris, Rahmat kepada awak media ini, Rabu (5/1/2021) membenarkan kasus dugaan pungli tersebut sudah damai yang difasilitasi oleh pihak Polres Abdya.
“Perdamaian ini tercapai setelah Abdullah mengakui telah terjadi kesalahpahaman antara dirinya dengan Keuchik yang disaksikan Suhaimi sebagai kuasa hukum Abdullah,” kata Rahmat.
Lanjut Rahmat, setelah perdamaian tersebut, maka pihaka-pihak terkait mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang selama ini memojokkan kliennya.
“Pihak-pihak yang bersangkutan sepakat untuk berdamai dan menyelesian perkara tersebut secara kekeluargaan dan pihak pertama akan mengklarifikasi kembali pada media online sebagaimana yang telah diberitakan pada media online sebelumnya,” tutur Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat juga menuturkan bahwa dalam perjanjian perdamaian tersebut, maka pihak yang merasa dipungli sepakat untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Selain itu, dalam perjanjian damai tersebut pihak pertama (Keuchik) dan pihak kedua (yang mengaku korban) sepakat untuk tidak akan menuntut dikemudian hari,” ucap Rahmat sembari juga mengatakan perjanjian perdamaian itu dibuat dengan kesadaran tanpa paksaan dari pihak manapun.
Reporter : Nazli
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful