KOTA BATU, Kamis (14/4/2022) suaraindonesia-news.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, kini telah memeriksa 50 orang saksi terdiri dari unsur PNS, Swasta maupun Wajib Pajak terkait Kasus dugaan korupsi penggelapan pajak di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu tahun 2020.
Edi Sutomo, SH. MH Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, mengungkapkan bahwa perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020, Kamis 14 April 2022, kejari Batu telah memeriksa 50 saksi.
“Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah berupa BPHTB dan PBB di BKD Kota Batu tahun 2020 telah menunjukan kemajuan dalam penanganannya di Seksi Tindak Pidana,” kata Edi Sutomo, kepada suaraindonesia-news.com. Kamis (14/4/2022).
Menurutnya, Khusus Kejari Batu, Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu sejauh ini telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi dari unsur PNS, Swasta, maupun Wajib Pajak.
“Sedangkan di bulan April 2022 ini, Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah memeriksa tiga orang Saksi dari unsur Wajib Pajak,” ungkapnya.
Pemeriksaan saksi – saksi, kata dia, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah berupa BPHTB) dan PBB pada BKD Kota Batu tahun 2020.
“Pemeriksaan saksi – saksi tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ujarnya.
Untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, kata dia, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu juga telah melakukan koordinasi dan Ekspose dengan pihak BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur untuk menentukan besaran kerugian Negara atas dugaan perkara dimaksud.
Reporter : Adi Wiyono
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul