Reporter: Liq
Sumenep, Senin (5/12/2016) suaraindonesia-news.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan Sumenep, Madura, Jawa Timur terhadap pelayan toko mas beberapa waktu lalu, saat ini anggota dewan tersebut melakukan lapor balik di Polsek Pasongsongan.
“Sekarang anggota dewan melakukan lapor balik terhadap pelapor (korban, red) ke Polsek Pasongsongan atas kejadian beberapa waktu lalu yang dilaporkan korban terhadap dirinya, sedangkan yang menangani kasus itu saat ini Polsek Pasongsongan,”Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin, Senin (5/12/2016).
Sebulamnya kata Hasanuddin, oknum Anggota DPRD tersebut dilaporkan korban kepolres Sumenep, terkait dugaan penganiayaan terhadap dirinya dan hingga saat ini tetap diproses secara hukum yang ada.
Ditanyak tetang terlapor tidak diberi surat laporan dari polsek setempat Hasan mengelak kalau terlapor tidak diberi surat laporan dari polsek.
“Iya disuruh minta saja ke polsek, kan yang berhak pelapor. Setiap orang melapor yang ada unsur pidananya mintak aja,” terang Hasanuddin.
“Tidak akan dipersulit kalau cuman surat laporan dari polsek mas,” lanjutnya.
Disinggung kelalaian Polisi tetantang surat laporan dugaan penganiayaan, Hasan sedikit naik darah.
“Mungkin pelapornya yang tidak mintak waktu itu seharusnya pelapor itu harus mintak jangan diam begitu saja,” jelasnya dengan nada sedikit lantang.