Probolinggo, Suara Indonesia-News.Com – Kasus perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Islamic Centre Kota Probolinggo yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjan Umum sejak tahun 2012 pada tahap awal dan dilanjut pelaksanaan pembangunan tahap awal pada tahun 2013, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo hingga saat ini sudah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka.
Untuk memburu calon-calon tersangka lain, Tiem Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Rabu (1/7/15) melakukan penggeledahan Kantor Bidang Pemukiman dan Tata Ruang serta Kantor Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Probolinggo.
Dari pantauan wartawan Suara Indonesia.News.Com di TKP, dalam penggeledahan di Kantor Dinas PU tersebut terlihat Tiem Khusus Pemberantasan Korupsi juga menggeledah ruang Kepala Dinas PU dan ruang Bagian Keuangan.
Terkait dengan penggeledahan Kantor Dinas PU oleh Tiem Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Kota Probolinggo tersebut, Kasi Pidsus Indi, SH dikonfirmasi Suara Indonesia.News.Com ditempat kerjanya, Kamis (2/7/15), Indi mengatakan untuk mengejar para calon tersangka lain perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre atau Gedung Multi Guna Kota Probolinggo yang dilaksanakan oleh Dinas PU tahap awal dikerjakan tahun 2012 dan dilanjutkan pembangunan tahap awal pada tahun 2013, pihaknya masih masih memerlukan beberapa dokumen penting yang diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan.
Indi, SH mengatakan, dalam penggeledahan tersebut ada 2 (dua) koper berkas dokumen penting yang berhubungan dengan proses penyidikan. Penggeledahan ini dilakukan karena ada beberapa dokumen yang asli sudah kami minta tapi tidak segera diserahkan, untuk mempercepat proses penyidikan kami terpaksa melakukan penggeledahan ini. “Ini salah satu tindakan untuk mempercepat proses penyidikan”. Karena dalam hal ini kami juga dikejar waktu, ujar Indi.
Berkas – berkas itu untuk melengkapi berkas perkara, karena saat ini penyidik telah memeriksa hampir keseluruhan saksi untuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga untuk calon tersangka lain. Kami juga telah mengantongi nama-nama calon tersangka lain, selain 3 (tiga) orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, ucap Indi.
Dalam keterangannya Kasi Pidsus Indi, SH mengatakan, untuk calon tersangka lain dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung IC ini bukti – bukti harus kami lengkapi dulu.
“Target kami setelah lebaran selambatnya bulan Agustus-2015 proses penyidikan sudah selesai, berkas perkara segera kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut untuk secepatnya dipersidangkan di PN Tipidkor Jawa Timur di Surabaya”, pungkasnya. (Singgih).