Probolinggo, Suara Indonesia-News.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota melalui Unit Tindak Pidana Korupsi hingga saat ini sudah memeriksa 45 Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Dasar Negeri dari 57 Lembaga Sekolalah Dasar Negeri yang ada di Kota Probolinggo.
Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi anggaran DAK tahun 2012 Dinas Pendidikan sebesar Rp.8 Milliar, yang bentuk kegiatannya adalah untuk pembangunan sarana prasarana sekolah diantaranya, pengadaan mebeller, renovasi gedung SD, serta pembangunan perpustakaan.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Damar Bastiar Amarapit ST, kepada suaraindonesia.com mengatakan, kasus dugaan korupsi DAK SD tahun 2012 tetap terus berlanjut, sementara ini masih dalam pemeriksaan. “Sampai saat ini dari 57 Kepala SD Negeri yang ada di Kota Probolinggo diataranya sebanyak 45 orang Kepala SD beserta Bendaharanya sudah dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim lebih lanjut mengatakan, bila pemeriksan terhadap Kepala SD beserta Bendaharanya sudah tuntas baru kita menunjuk saksi ahli dan BPKP untuk menghitung berapa besarnya kerugian Negara.
Setelah pemeriksaan kepada seluruh Kepala SD beserta bendaharanya selesai, pemeriksaan baru dikembangkan kepada Pejabat Pembuat Komitmennya, selanjutnya pemeriksaan Kepala Dinas. “Selama pemeriksaan belum selesai dan belum diaudit oleh BPKP untuk mengetahui berapa besar kerugian Negara, kami belum bisa menentukan berapa jumlah para tersangkanya,” ujar Kasat Reskrim.
Menurutnya, petugas Tipidkor Polres dalam melakukan pemeriksaan tetap melalui prosedur hukum, karena menangani kasus korupsi beda dengan menangani kasus pidana umum. “Untuk mengetahui besarnya kerugian Negara kita harus mendatangkan saksi ahli dibidangnya dan menunggu hasil audit BPKP lebih dulu,” terangnya.
AKP Damar Bastiar menyatakan, pada tahun 2015 nanti pemeriksaan kasus dugaan korupsi DAK SD tahun 2012 diharap sudah selesai, berkas beserta Barang Bukti dan tersangkanya akan segera dilimpahkan ke Pidsus Kejaksaan. “Dalam menangani kasus korupsi ini, kami sudah kerja secara maksimal, karena tiap tahun masing-masing Polres ditargetkan menyelesaikan dua kasus perkara Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Sementara itu Kanit Tipidkor Polres Probolinggo Kota IPTU Tri Wahyudi SH diruang kerjanya kepada suaraindonesia.com mengatakan bahwa, pada tahun 2014 ini Tipidkor Polres Probolinggo Kota sudah menyelesaikan 1(satu) kasus Tindak Pidana Korupsi dengan 3 (tiga) berkas, yaitu kasus CSS Apeksi tahun 2011 mengakibatkan kerugian Negara Rp.43 juta.
Kasus tersebut menyeret 5 (lima) orang tersangka, yaitu : 1). Hariyanto sudah vonis dari Pengadilan Tindak Pidan Korupsi Jawa Timur selama 1 tahun 3 bulan, denda Rp.50 juta, subsider 3 (tiga) bulan. 2). Mahmuda, 3). Syafril, 4). Hermanto, dan 5). Moh. Erfan, terangnya menjelaskan. (Singgih)