ABDYA ACEH, Senin (10 Juli 2017) – Polres Aceh Barat Daya (Abdya) melayangkan panggilan kepada saksi ahli di Jakarta untuk melengkapi berkas perkara Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ilegal yang diduga digunakan untuk keperluan bisnis kontraktor.
Kapolres Abdya AKBP Andya Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Misyanto kepada Suaraindonesia-news.com, Senin (10/7) mengakui, untuk dilengkapi berkas yakni keterangan dari saksi ahli.
“Saat ini kasus tersebut sedang kita proses, sesuai dengan petunjuk jaksa harus ada keterangan dari saksi ahli,” terang kasat reskrim Misyanto.
Pihaknya, lanjut Misyanto sudah melayangkan surat panggilan serta mengirimkan berkas-berkas kasus tersebut lewat email kepada saksi ahli di Jakarta selatan, setelah berkas perkara tersebut dikembalikan pihak kejaksaan.
“Proses sudah berjalan sebaik mungkin tanpa ada kepentingan apapun,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus yang sudah memasuki tahap P19 itu terhembus saat aparat keamanan dari kesatuan intel Korem 012/Teungku Umar mengamankan sebanyak 280 liter BBM jenis solar bersubsidi yang diduga milik kontraktor yang akan digunakan untuk keperluan proyek.(Nazli, Md).
