Reporter: S. Widjanarko
Probolinggo – Minggu 04/09/2016 (Suara Indonesia-news.com) – Peristiwa laka lantas di Desa Malasan pada Sabtu sore (3/9/16), antara truk Container nopol L-8022-UF contra mobil kijang LGX nopol P-857-VH yang mengakibatkan 7 orang penumpang mobil kijang LGX tewas tersebut merupakan kasus laka lantas yang menonjol disepanjang tahun 2016 di Jawa Timur.
Dengan adanya peristiwa laka lantas yang menyebabkan tewasnya tuju orang penumpang mobil kijang tersebut, Minggu pagi (4/9/16), sekira jam 07.30 WIB Kasubdit Kamsel Dirlantas Polda Jatim bersama Polres Probolinggo melakukan olah TKP di Jalan raya Malasan Probolinggo.
AKBP Agus Widodo dikonfirmasi menyatakan, olah TKP peristiwa laka lantas yang menonjol ini menggunakan tehnologi Sofware PC Rect dan PC Crash. Yaitu mengolah data yang diperoleh di TKP laka diolah menjadi sebuah rekontruksi laka lantas dalam bentuk tiga demensi di komputer.
“Fungsi Sofware PC Rect dan PC Crash adalah mengolah barang bukti menjadi alat bukti. Selanjutnya hasil rekontruksi tiga demensi yang dibuat melalui Sofware PC Rect dan PC Crash kedudukan alat bukti tersebut berupa petunjuk,” katanya.
Lebih lanjut Agus Widodo menjelaskan, dengan adanya petunjuk yang jelas terkait suatu kecelakaan lalulintas, maka akan memudahkan proses peradilan (penyidikan, penuntutan dan vonis pengadilan), karena terdapat kejelasan dalam melihat peristiwa kecelakaan yang terjadi, terlihat jelas posisi pengemudi kendaraan mana yang melanggar aturan yang ada.
“Pembuktian kecelakaan lalulintas memanfaatkan perkembangan teknologi, menggunakan Software PC Rect dan PC Crash. Diharapkan akan berpengaruh pada peningkatan kinerja penyidik laka lantas, karena mampu menggambarkan dengan jelas sebuah peristiwa kecelakaan. Baik pada fase pre cras, crash maupun posh crash, sehingga diketahui pelanggaran yang menjadi penyebab dalam peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut”, jelasnya.
Menurutnya, penentuan pihak yang bertanggungjawab dalam sebuah kecelakaan sesuai dengan peristiwa, menunjukan bahwa telah terwujud suatu kepastian hukum dalam penyidikan kecelakaan lalulintas.