Kasie Datun Kejari Bogor Maksimalkan Mou Dengan SKPD - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Kasie Datun Kejari Bogor Maksimalkan Mou Dengan SKPD

×

Kasie Datun Kejari Bogor Maksimalkan Mou Dengan SKPD

Sebarkan artikel ini
PhotoGrid 1463671456408

Reporter: Iran G Hasibuan

Bogor, suaraindonesia-news.com – Sebanyak empat belas (14) penambahan kerjasama dari dua puluh satu (21) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Bogor yang melakukan perjanjian kerjasama atau Mou dengan Kejaksaan Negeri Bogor, dalam hal pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kota Bogor sejak Kasie Datun yang baru yaitu Ana Bertha Sembiring dan yang sebelumnya  Ridwan Dahniel, SH.

Kasie Datun Kejari Bogor Ana Bertha Sembiring saat ditemui suaraindonesia-news.com diruangan kerjanya mengatakan, apa yang dilakukan untuk meminimalisir korupsi.

Baca Juga :  Geber Vaksinasi, Satgas Covid-19 Kota Bogor Lakukan Penjaringan di Jl Sudirman

“Tujuan Mou dengan SKPD adalah upaya meminimalisir kemunculan perilaku korupsi dimulai dari penertiban pengurusan dokumen keadministrasian kegiatan-kegiatan pemerintah,” ucapnya.

Ditambahkan Bertha, pada Mou ini, kejaksaan menjalankan perannya dalam memberikan pendampingan.

Bertha juga menuturkan sejak dirinya menjabat sebagai Kasie Datun di Kejari Bogor,ada perbedaan dari sebelumnya, yakni untuk yang baru kerjasama maupun yang perpanjangan langsung mintak pendampingan.

Bertha berharap, dengan Peran Kejari khususnya Datun, diharapkan bisa memberikan pendampingan hukum dalam proses penyusunan administrasi kegiatan pemerintahan. Salah satunya adalah tahapan proses lelang hingga pelaksanaannya.

Baca Juga :  KPD KPPU Desak Pemerintah Tinjau Ulang Keputusan Impor Bawang Merah

“Dengan adanya Mou  ini dapat bisa menjadi motivasi para pemangku kebijakan dalam menyusun kegiatan pembangunan daerah. Selain itu pendampingan seperti ini juga diharapkan bisa mengefektifkan dan memaksimalkan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” imbuhnya.

Dikatakan Bertha, pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui tindakan respresif, tapi juga bisa dengan upaya antisipasi dan pencegahannya.

“Kesepakatan ini merupakan langkah awal untuk antisipasi kesalahan yang berhubungan dengan hukum,” pungkasnya.