Berita UtamaHukumRegional

Kasat Reskrim Klarifikasi Foto Kapolres Raja Ampat Bersama Joe Stefano Diakun Facebook Imbir Ridex

Avatar of admin
×

Kasat Reskrim Klarifikasi Foto Kapolres Raja Ampat Bersama Joe Stefano Diakun Facebook Imbir Ridex

Sebarkan artikel ini
dsfsf
Kapolres Raja Ampat (Tengah) Bersama, Joe Stefano (Jas Biru) Yang Beredar Di Medsos Akun Facebook Imbir Ridex Yang Ditunjukan Kasat Reskrim, AKP. Bernadus Okoka, Jumat 8 Juni 2018.

RAJA AMPAT, Jumat (8/6/2018) suaraindonesia-news.com – Kapolres Raja Ampat, AKBP. Edy Setyanto Erning melalui Kasat Reskrim, AKP Bernadus Okoka Mengklarifikasi terkait beredarnya foto Kapolres Raja Ampat, AKBP. Edy Setyanto Ernig bersama Joe Stefano di media sosial, akun facebook Imbir Ridex.

“Diakun facebook Imbir Ridex ada foto yang dikeluarkan, dan tertulis dalam akun tersebut” Masih penasaran dan menikmati gambar ini, sebagaiman informasi bahwa gambar ini diambil dalam ruang kerjanya Kapolres Raja Ampat tepatnya tanggal 04 Juni 2018. (berdiri disamping bapak Kapolres jas biru adalah kk Joe Stefano (Joris Stefanus Omkarsba),” kata Bernadus Okoka, sembari menunjukan dan menirukan kalimat yang tertulis di akun facebook, Imber Ridex di kantornya, Jumat (8/6) pukul 15:00 waktu setempat.

Menurutnya, gambar yang ada di facebook tersebut diambil pada saat, Joe Stefano kami tetapkan sebagai tersangka, pihaknya sudah melakukan pemanggilan. Namun, yang bersangkutan tidak datang sehingga kita terbitkan daftar pemcarian orang (DPO).

Bernadus Okoka, mengungkapkan, dalam pencarian kami menemukan nomor telephon seluler (handpone) tersangka dari keluarganya.

“Setelah kami melakukan komunikasi, Joe Stefano bersedia menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian (Polres Raja Ampat). Saya klarifikasi bahwa tanggal 4 Juni itu, Joe Stefano menyerahkan diri kepada Kepolisian,” ungkapnya.

Foto yang ada didalam akun facebook ini, lanjut Bernadus Okoka, adalah pada saat pertama kali, Joe Stefano menyerahkan diri ke pihak Kepolisan.

“Foto, Joe Stefano bersama Kapolres yang beredar di medsos (facebook) Imbir Ridexbukan hal yang lain. Proses hukum terhadap Joe Stefano tetap berjalan,” jelasnya.

Okoka, sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, membeberkan, tersangka Joe Stefano pada tahun 2017 lalu, tertimpa kasus. Ia, dikenakan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Pasal 27 ayat (3), setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau metranmisikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, dan pasal 45 ayat (3), menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,metranmisikan membuat dapat diakses informasi elektronik atau dokumenyamg memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) maka dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda Rp.750,000,000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Proses hukum terhadap, Joe Stefano masih jalan. Namun, tutur Okaka, pihaknya tidak melakukan penahanan. Pasalnya, ancaman hukumanya 4 tahun penjara, sehingga mengisyaratkan kepada pihaknya tidak melakukan penahanan kepada tersangka, Joe Stefano. Kepadanya hanya dilenakan wajib lapor, tinggal menunggu satu alat bukti lagi.

“Sudah kami bicarakan kepada, Joe Setfano terkait alat bukti lainnya berupa 1unit laptop yang digunakan, Joris Stefanus Omkarsba nama asli tersangka, yang dilakukan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana agar segera diserahkan kepada penyidik. Setelah itu, kita lakukan pengiriman berkas perkara tahap 1(satu) kepada kejaksaan,” tandasnya.

Reporter : Zainal La Adala
Editor : Amin
Publisher : Imam