Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Karyawan Pabrik Garment PT.Raindo Putra Lestari Pasuruan Mogok Kerja

Avatar of admin
×

Karyawan Pabrik Garment PT.Raindo Putra Lestari Pasuruan Mogok Kerja

Sebarkan artikel ini
gfhgf
Ratusan karyawan berkumpul dan berunjuk rasa didepan pintu pabrik, Jalan Ir H Juanda, kota Pasuruan, Selasa (9/1/2018).

PASURUAN, Selasa (9/1/2018) suaraindonesia-news.com – Kekesalan karyawan pabrik garment PT. Raindo Putra Lestari dilampiaskan dengan aksi mogok kerja, ratusan karyawan berkumpul dan berunjuk rasa didepan pintu pabrik, Jalan Ir H Juanda, kota Pasuruan, Selasa (9/1/2018).

Aksi mogok kerja ini dipicu karena karyawan merasa diperas dengan upah yang tidak dibayar penuh serta jam kerja yang tidak sesuai dengan Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85.

“Kami setiap hari diharuskan masuk kerja jam 7 pagi dan boleh pulang jam 6 sore, bahkan sering kali sampai jam 8 malam tanpa ada upah lembur kami baru bisa pulang normal bila pabrik ada kunjungan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker),” terang salah satu karyawan yang tidak mau disebutkan namanya.

Baca Juga :  Operasi Sikat Jaran Candi, Polres Pati Berhasil Ungkap 26 Kasus

Ditempat terpisah Fikri Nurdin, pentolan LSM Penjara yang didaulat menjadi kuasa perwakilan karyawan, ditemui oleh Bapak joko dan Bapak Aldi selaku pihak management dan pimpinan perusahaan, nurdin menyampaikan tiga tuntutan karyawan yaitu : jam kerja karyawan harus sesuai Undang-undang ketenagakerjaan yakni 8 jam kerja dan menuntut upah lembur apabila diharuskan ada penambahan jam kerja.
Nampak terjadi ketegangan antara nurdin dan Bapak Aldi, pihak perusahaan berkilah kalau penambahan jam kerja karna kami perusahaan harus kejar target.

Disinggung mengenai upah penambahan jam kerja atau lembur oleh nurdin, pihak perusahaan mengatakan masih dalam proses bagian management.

Nurdin mendesak agar pihak perusahaan memberikan kepastian secara tertulis tentang jam kerja serta upah lembur kalau perusahaan masih tidak ada kejelasan maka karyawan akan menggelar aksi mogok kerja dan unjuk rasa lagi kekantor Disnaker.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Timur Diminta Bangun Jalan Aspal Depan Pasar Baru Peureulak

Ahirnya Pak Aldi selaku pimpinan perusahaan garment Pt. Raindo Putra Lestari menyetujui tuntutan karyawan, melalui nurdin selaku kuasa wakil karyawan pak Aldi meminta agar disampaikan kepada karyawan yang berunjuk rasa bahwa perusahaan sudah menjawab dan menyetujui tuntutan karyawan.

Segenap karyawan yang berunjuk rasa bersorak gembira mendengar jawaban dari pihak perusahaan yang disampaikan oleh nurdin. “Kita akan terus mengawal dan mengawasi sampai Hak-hak karyawan terpenuhi, sekarang silahkan bubar dan yang mau kerja silahkan masuk kerja,“ kata Burdin.

Pantauan media suaraindonesia-news.com dilokasi sebagian karyawan ada yang bubar pulang dan sebagian ada yang masuk kerja.

Reporter : kholilul Rohman
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam