Hukum

Kapolresta Kota Malang Minta Masyarakat Laporkan Jika Menemukan Polisi Menilang Manual

Avatar of admin
×

Kapolresta Kota Malang Minta Masyarakat Laporkan Jika Menemukan Polisi Menilang Manual

Sebarkan artikel ini
IMG 20221106 211854
Foto: Ilustrasi (Ist/SI)

MALANG, Minggu (06/11/2022) suaraindonesia-news.com – Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Malang Kota, Jawa Timur (Jatim), minta masyarakat setempat melaporkan jika menemukan menemukan polisi menilang manual.

Diketahui sebelumnya, Polresta Malang Kota Malang meniadakan tilang manual dengan menggunakan menggunakan ETLE Mobile atau mobil INCAR.

Hadirnya dua mobil INCAR yang patroli di seluruh ruas jalan di Kota Malang. Adanya mobil INCAR itu, diharapkan sangat efektif menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Dengan adanya aturan baru tersebut, masyarakat diminta untuk melapor bila ada polisi yang masih menilang manual kepada pengendara motor atau mobil yang melanggar lalu lintas.

“Bisa melapor melalui Whatsapp Simpati Makota di nomor 0811-127-2000, nomor 0812-1788-5848, atau nomor 0821-4379-5844,” kata Kapolresta Kota Malang, Budi Hermanto, Minggu (06/11).

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya akan menjamin kerahasiaan pelapor jika memang menemukan anggotanya yang masih melakukan tilang secara manual.

“Bagi warga yang melaporkan, kami jamin dan kami jagaa kerahasiaan identitas informan,” katanya menegaskan.

Bahkan, pihaknya tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada polisi yang menilang manual. Kemudian, anggota itu akan dimintai keterangan oleh Provos soal regulasi dan petunjuk pelaksanaannya (Juklak).

“Atau kemungkinan ada perintah langsung dari Kasat. Bila tidak ada, kami akan memberi tindakan tegas kepada anggota tersebut,” tandasnya.

Reporter : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam