Deli Serdang, Selasa (21/02/2023) suaraindonesia-news.com – Satu diantara delapan pelaku penganiayaan berat terhadap anggota Kodim 0204 Serka Amosta Bangun berhasil diringkus jajaran Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengultimatum ketujuh pelaku agar menyerahkan diri. Jika tidak maka akan dilakukan tindakan tegas. Untuk saat ini ketujuh orang pelaku penganiayaan masih dalam pengejaran pihak berwajib.
“Saya imbau untuk tujuh orang pelaku lainnya agar menyerahkan diri. Untuk saat ini baru satu orang sudah kita amankan berinisial l.A (29) dan tujuh lainnya berinisial R (36) D (36) ID (38) D (28) A (38) I (33) F (32) masuk dalam DPO,” ungkapnya, saat jumpa pers di Aula Mapolresta Deli Serdang.
Dalam jumpa pers itu, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0204 Deli Serdang Letkol Czi Yoga Febrianto terlihat “berang” terkait anggota Intel Kodim yang dikeroyok oleh anggota Ormas tersebut.
“Saya sebagai komandan Kodim 0204 menyatakan dengan tegas, dan tidak terima anggota saya diperlakukan demikian. Saya ingatkan untuk ormas PP yang lain jangan ada ikut campur dan melindungi anggotanya yang terlibat,” tegasnya.
Berdasarkan hasil olah TKP, polisi kini telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa enam botol minuman keras, patahan gunting dan pecahan botol.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Kafe Gantang di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (16/02) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, Serka Amosta Bangun kebetulan tengah duduk di kafe seusai melaksanakan tugasnya di wilayah STM Hilir. Kebetulan, saat itu korban juga bersama temannya yakni Tobat Situmorang.
Selang beberapa waktu, korban melihat temannya terlibat cekcok dengan sejumlah pemuda dari salah satu OKP yang juga tengah berada di kafe tersebut.
Pelaku melempar botol ke arah korban dan mengenai kepala korban dan mengalami luka robek. Para pelaku penganiayaan pun terancam Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat secara bersama sama di muka umum.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam


 
									










