Kapolresta Deli Serdang Bersama Dandim 0204/DS, Musnahkan 5.070 Gram Narkotika Jenis Sabu - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumRegional

Kapolresta Deli Serdang Bersama Dandim 0204/DS, Musnahkan 5.070 Gram Narkotika Jenis Sabu

×

Kapolresta Deli Serdang Bersama Dandim 0204/DS, Musnahkan 5.070 Gram Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20210322 142938
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK beserta Dandim 0204/DS Letkol Kav Jackie Yudhantara musnahkan Narkotika jenis Sabu Sebanyak 5.070 gram, Senin (22/03/2021).(Foto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Senin (22/03/2021) suaraindonesia-news.com – Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK beserta Dandim 0204/DS Letkol Kav Jackie Yudhantara musnahkan Narkotika jenis Sabu Sebanyak 5.070 Gram di Mapolresta Deli Serdang dengan cara direbus, pemusnahan ini sebagai tindak lanjut dari pengungkapan Satnarkoba Polresta Deli Serdang di jalan pancing Kota Medan pada (23/2/2021) lalu.

“Pada hari ini, kami akan musnahkan narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan sebanyak 5142 gram sabu-sabu, yang dibawa oleh dua orang tersangka, M dan JAS saat ditangkap di jalan pancing Medan,” pungkas Yemi.

“Sebanyak 5.070 gram dimusnahkan sisanya Barang Bukti untuk dipersidangan,” imbuh Kapolresta, Senin (22/03).

Baca Juga :  Anggaran Terbatas, Tim Pansus Gabungan Komisi A dan D DPRK Abdya Minta Pemkab Suport Satpolpp

Dalam sambutannya Kombes Pol Yemi Mandagi menyebutkan Pihaknya akan terus meningkatkan kinerja dalam memberantas Peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Mari kita bersama sama memutus mata rantai Peredaran Narkoba yang sangat marak di manapun, bukan hanya di Deli Serdang,” sebut Kapolresta.

Pemusnahan Narkoba ini dihadiri Forkopimda Kabupaten Deli Serdang diantaranya, Bupati Deli Serdang diwakili Asisten, Perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, perwakilan Lapas Lubuk Pakam dan para awak media.

Usai melakukan pemaparan, proses pemusnahan Barang Bukti sabu-sabu di mulai Kapolresta Deli Serdang yang memasukkan satu bungkus kemasan teh berisi Butiran kristal putih sabu-sabu kedalam panci yang berisi air mendidih Selanjutnya dilakukan oleh Dandim 0204/DS Letkol Kav Jackie Yudhantara yang juga memasukkan satu bungkus plastik berisikan sabu-sabu kedalam panci berisi air mendidih.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Kadin Jatim: La Nyalla Sebaiknya Jujur Pada Dirinya dan Jujur Pada Allah

Perebusan barang bukti Sabu ini dilakukan oleh Pejabat lainnya hingga selesai dan selanjutnya air rebusan dibuang ke tempat yang aman.

Pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu-sabu tangkapan Satnarkoba Polresta Deli Serdang dilakukan dengan mengikuti Protokol Kesehatan.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful