Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Kapolres Tekankan Mobil Bak Terbuka Dilarang Untuk Muat Orang

Avatar of admin
×

Kapolres Tekankan Mobil Bak Terbuka Dilarang Untuk Muat Orang

Sebarkan artikel ini
IMG 20151019 123804
Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Sumaryono bersama Kabag, Kasat dan Kapolsek jajaran menempelkan Stiker Peringatan pada mobil bak terbuka yang melintas diperempatan jalan Sukarno Hatta Pilang, Senin (19/10/15).

PROBOLINGGO, Suara Indonesia-News.Com – Dengan terulangnya kembali kecelakaan lalu lintas dijalur Pantura Tongas Probolinggo pada Sabtu (17/10/15) yang melibatkan mobil bak terbuka antara mobil pickup bak terbuka bermutan orang dengan truk yang mengakibatkan terjadinya korban jiwa dua orang tewas sia – sia, menggugah hati Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Sumaryono bersama Kasat, Kabag, dan Kapolsek jajaran turun kejalan, tepatnya di perempatan jalan Sukarno Hatta Pilang memberi himbauan dan peringatan kepada pengemudi mobil bak terbuka yang melintas ditekankan mobil bak terbuka dilarang digunakan untuk memuat orang.

Baca Juga :  Polres Aceh Utara Ringkus Pencuri Ternak Sapi

Kapolres AKBP. Sumaryono bersama dengan Kasat, Kabag dan Kapolsek jajaran bersamaan dengan memberikan himbauan kepada para pengemudi mobik bak terbuka tersebut juga menempelkan stiker peringatan dan himbauan larangan pada mobil bak terbuka yang melintas diperempatan jalan Sukarno Hatta Pilang.

“Bersamaan giat himbauan dan penempelan stiker peringatan tersebut, Kapolres AKBP. Sumaryono juga melakukan penindakan tegas dengan menilang mobil bak terbuka yang melintas diketahui memuat orang”.

Kepada Suara Indonesia.News.Com Kapolres AKBP. Sumaryono mengatakan “tindakan ini dilakukan karena terulangnya kembali kecelakaan lalu lintas dijalur Pantura Tongas Probolinggo pada Sabtu (17/10/15) lalu yang melibatkan kendaraan bak terbuka dan mengakibatkan terjadinya korban jiwa dua orang tewas sia – sia” ungkapnya.

Baca Juga :  Beri Penyuluhan Hukum di Sukolilo, Kapolda Jateng : Jangan Distigma Negatif - Masih Banyak yang Sadar Hukum

Kami tegaskan “bila mana dengan himbauan ini masih ada mobil bak terbuka yang digunakan untuk memuat orang, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan pasal 303 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009”, pungkasnya menegaskan. (Singgih).