Reporter : Rusdi Hanafiya
Langsa-Aceh, Suara Indonesia-News.Com – Polres Langsa kini tetapkan MZ pemilik kilang padi budi rahayu cap mangga dua sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan beras asal Negeri Thailand ilegal.
Penetapan status tersangka di rilis dalam jumpa pers yang langsung di hadiri Kapolres Langsa AKBP Sunarya SIk berserta Kasatreskrim AKP. Aditya. N, SH, S.Ik pada Rabu (16/12) di kantor Mapolres setempat.
Kapolres menyebutkan bahwa, berdasarkan informasi dari masyarakat, Senin (7/12) sekitar pukul 15.00 WIB, Aparat Hukum Kepolisian Resort Langsa melakukan penggrebekan terhadap kilang padi Budi Rahayu di jalan Medan Banda Aceh, Desa Paya Tenggar, kecamatan Manyak Payet, kabupaten Aceh Tamiang, Desa itu yang masih dalam wilayah hukum Polres Langsa.
“Pada saat penggrebekan tim Polres Langsa menyita 28 ton sama dengan 934 sak beras yang di kemas dalam goni berukuran 30 kg,” kata Kapolres
Dalam jumpa pers Polres Langsa merincikan kasus beras impor ilegal itu sebanyak 323 sak sudah di oplos ke dalam karung bermerek Cap Mangga Dua yang merupakan pemegang merek dari kilang penggilingan padi Budi Rahayu, katanya.
Sedangkan sisanya 579 sak masih dalam goni plastik putih tanpa merek, 32 sak dalam keadaan basah, turut disita sebuah mesin jahit karung beras type/merk Belulang, 320 buah goni plastik kosong warna putih tanpa merek, serta 73 buah goni plastik belum diisi beras cap mangga dua, katanya
“Turut disita alat komunikasi 1 unit hand phone Blackberry model Touch warna silver merupakan alat bukti hubungan antara pelaku dengan distributor di Negara Thailand di sita dari tangan MZ”ujarnya.
Ia menambahkan, Barang bukti lainnya yang turut disita yakni transaksi uang dengan pihak distributor di Negara Thailand hampir mencapai Rp 300 Juta.
AWAL MULA TERBONGKARNYA KASUS BERAS THAILAND IMPOR ILEGAL:
“Terbongkarnya Kasus ini di mulai dari Modus operandi MZ dengan cara menawarkan stempel beras ilegal asal Thailand yang di ddapat dari temannya di Medan, menurut pengakuan temannya beras tersebut berasal dari Hongkong”beber AKBP. Sunarya.
Ia menambahkan, Selanjutnya pelaku H. AS orang tua dari H A membeli dan menyalin / menggantikan ke karung bermerek Cap Mangga Dua yang merupakan goni plastik milik kilang penggilingan padi Budi Rahayu, dengan tujuan untuk di pasarkan ke konsumen.
Pihak Polres Langsa kini telah berhasil memeriksa saksi saksi diantara Supardi bin Sukardi, Marianto bin Mislan, Hajarul Assad, Dede Syahputra, Lukman Halim dan saksi ahli perdagangan dan Aparat Polres Langsa saat ini telah menetapkan MZ sebagai tersangka dalam kasus Impor Beras Ilegal Yang Berasal dari Negara Thailand.
“Dalam Berkas Pemeriksaan Polres Langsa dimuat pula pasal hukum yang menjerat tersangka yakni pasal 106 Jo pasal 24 ayat 1 UU. No 07 Tahun 2014 tentang perdangangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Milyar, dan atau pasal 139 Jo pasal 84 ayat 1 Undang undang No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling bandang Rp 10 Milyar, pasal tersebut dimuat dalam BAP,”imbuhnya.
AKBP. Sunarya S.Ik selaku Kapolres Langsa meminta kepada masyarakat utuk berhati hati dalam membeli beras, apa lagi yang berlogo cap Mangga Dua yang sudah beredar di toko toko dalam masyarakat luas, kata AKBP Sunarya yang di dampingi oleh Kasatreskrim AKP. Aditya N, SH, S.Ik.












