Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Kapolres Blora Tegaskan Kesetaraan Hukum dalam Kasus Tragedi Gandu

Avatar of admin
×

Kapolres Blora Tegaskan Kesetaraan Hukum dalam Kasus Tragedi Gandu

Sebarkan artikel ini
IMG 20250914 215401
FOTO: Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, saat mengunjungi korban kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kec. Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

BLORA, Minggu (14/09) suaraindonesia-news.com – Tragedi kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, memasuki babak baru. Salah satu korban, Sukrin, melaporkan kasus tersebut ke Polres Blora pada Sabtu (13/9/2025) sore.

Sukrin, warga Dukuh Gendono, kehilangan tiga anggota keluarganya dalam insiden kebakaran itu, yakni sang istri, anak laki-laki, dan ibu mertua. Ia datang ke Mapolres Blora dengan didampingi kuasa hukumnya, Sugiyarto, SH, MH, dari Law Office Pudak.

“Saya minta semua sumur ilegal ditutup. Jangan sampai ada korban lain. Biarlah saya saja yang jadi korban, jangan ada lagi orang kecil yang kehilangan keluarganya,” ujar Sukrin.

Kuasa hukum Sukrin, Sugiyarto, menyampaikan bahwa keberadaan sumur minyak ilegal di tengah permukiman menimbulkan tanda tanya besar.

“Bagaimana mungkin pengeboran minyak bisa dibiarkan di tengah permukiman? Kepala desa dan Ketua Paguyuban harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga mendorong korban lain agar berani melapor.

“Keadilan tidak boleh hanya milik yang kuat. Kami siap mendampingi siapa saja tanpa biaya. Negara harus hadir, tidak boleh menutup mata,” tambahnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan Sukrin sesuai prosedur hukum.

“Laporan dari Pak Sukrin akan segera ditindaklanjuti. Setiap perkembangan penyelidikan akan kami sampaikan kepada pihak pelapor. Kami pastikan pelayanan maksimal, dan kesetaraan di muka hukum tetap terjaga,” tegasnya.

Tragedi Gandu sebelumnya telah menelan perhatian nasional. Polres Blora sudah menahan tiga tersangka melalui laporan model A. Laporan Sukrin yang masuk dengan jalur model B kini menambah daftar pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Sat Lantas Polresta Deli Serdang Berikan Imbauan Kamtibmas Kepada Pelajar

Masyarakat berharap pemerintah pusat maupun daerah segera mengambil langkah tegas menutup aktivitas penambangan minyak ilegal.

“Saya orang kecil. Tapi saya mohon Presiden, Gubernur, jangan menutup mata. Lindungi kami,” pinta Sukrin.

Hingga saat ini, proses hukum atas tragedi Gandu masih berjalan. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan serta memberikan kepastian hukum kepada para korban.

Tinggalkan Balasan