Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Kapolres Aceh Timur: Dua Oknum Penganiayaan Orang Gila Telah Diamankan

Avatar of admin
×

Kapolres Aceh Timur: Dua Oknum Penganiayaan Orang Gila Telah Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200525 202124
Dua Oknum Polsek Nurussalam dugaan penganiayaan penderita sakit jiwa merengkuk disel Polres Aceh Timur.

ACEH TIMUR, Senin (25/05/2020) suaraindonesia-news.com – Sebuah video penganiayaan terhadap Ramlan warga Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan dua oknum anggota Polsek Nurussalam viral di media sosial pada Sabtu, (23/05/2020).

Menyikapi peristiwa ini, Kepolisian Resor Aceh Timur melalui Sie Propam langsung mengambil tindakan cepat dengan mengamankan dua oknum polisi yang berinisial Brigadir R bersama Brigadir E.

“Iya saat itu juga (Sabtu, 23/05/2020) mereka (Brigadir R bersama Brigadir E) sudah di bawa ke Polres Aceh Timur dan dimintai keterangan,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H, kepada awak media Senin (25/05) di Mapolres Aceh di Peudawa.

Dalam video berdurasi 20 detik yang viral tersebut, bermula saat Brigadir R bersama Brigadir E sedang melaksanakan tugas Kepolisian yaitu menghimbau kepada warga untuk tidak mudik, sekaligus melakukan pemasangan spanduk tidak mudik di Gampong Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam.

Baca Juga :  Tragedi Kanjuruhan, Pemuda Ansor Kadungkandang Kota Malang Gelar Tahlil dan Doa Bersama

Tiba-tiba ada seorang warga yang bernama Ramlan (mengalami gangguan jiwa ) membentak-membentak dan memarahi Brigadir R bersama Brigadir E dengan berkata “mana duit saya dan tekenan nanti saya pukul tidak takut kamu polisi.”

Brigadir R bersama Brigadir E berusaha menghindar dan menjauh dari Ramlan, namun dengan tiba tiba Ramlan menarik kerah baju Brigadir E dan hendak memukulnya. Melihat kejadian itu spontan Brigadir R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang mengkibatkan beberapa luka pada tubuh Ramlan.

Kapolres menyebutkan, tindakan yang dilakukan oleh anggota Polsek Nurussalam tersebut tidak dibenarkan dan menyalahi Kode Etik Polri.

Baca Juga :  Pokja Wartawan Kota Bogor, Kecam Kekerasan Terhadap Pers

“Apapun alasanya tindakan yang dilakuan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi Kode Etik Polri untuk menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat juga memiliki kesabaran berlebih,” ujar Kapolres.

Secara tegas Kapolres juga menyatakan bahwa yang bersangkutan saat ini sudah diproses oleh Propam Polres Aceh Timur.

“Dua Oknum Polsek Nurussalam tersebut saat ini sudah dimasukkan ke sel Propam. Keduanya kami kenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri,” Tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, M.H.

Reporter : Masri
Editor : Amin
Publisher : Ela