SAMPANG, Senin (23/7/2018) suaraindonesia-news.com – Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang di datangi komonitas Waria Sampang, jalan Kusuma Bangsa, Sampang, Madura, Jawa Timur. Senin (23/7/2018).
Mengatasnamakan Ratu Waria, EV (inisial) Kabupaten Sampang, tadi pagi, mendatangi kantor Satpol PP untuk mendampingi temannya sebanyak 6 orang Waria yang di tangkap pada Sabtu malam (21/7) di Taman Bunga oleh Satpol PP dalam operasi Razia rutin, kata Choiriyah SH. MH, Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban umum.
“Waria tersebut menggunakan pakain layaknya seorang orang wanita dan melakukan kegiatan di taman sehingga di tangkap,” ujar Choiriyah kepada suaraindonesia-news.com.
Chory sapaan Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum menjelaskan waria mendatangi kantor untuk membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi yang di dampingi oleh ketua Waria.
Sesuai ketentuan perda nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai pasal 24C, setaiap orang dilarang atau badan menempati bangunan atau gedung untuk kepentingan yang bertentangan dengan norma sosial dan Agama. Pada Sabtu malam sebanyak 6 orang waria di tangkap.
“Mengaku ketua Waria datang ke kantor untuk mendampingi 6 orang temannya yang di tangkap pada Sabtu malam, dalam Razia rutin Satpol-PP untuk membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi aktivitas di taman dan kalau mengulangi lagi akan di sangsi dengan sangsi tipiring,” jelasnya.
Reporter : M2t
Editor : Agira
Publisher : Imam












