KOTA BOGOR, Selasa (03/03) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melaksanakan pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak atas objek pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi III B di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal.
Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara pembayaran oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, menyampaikan bahwa pembayaran tersebut menjadi momen yang dinantikan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur di Kota Bogor. Ia menegaskan bahwa koordinasi, kolaborasi, dan sinergi seluruh pihak menjadi kunci terlaksananya proses tersebut.
“Dari 13 bidang tanah, baru dapat diselesaikan 10 bidang. Sisa tiga bidang dengan luas kurang lebih sekitar dua hektare masih menunggu untuk segera diselesaikan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Bogor, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah atas sinergi dan profesionalisme dalam seluruh tahapan proses pengadaan tanah tersebut.
Pembangunan Tol BORR Seksi III B merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang dinilai berperan penting dalam meningkatkan konektivitas wilayah serta mengurangi kemacetan di Kota Bogor.
“Infrastruktur ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, memperlancar mobilitas masyarakat, serta memperkuat integrasi Kota Bogor dengan wilayah sekitarnya,” ujar Denny Mulyadi.
Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah telah melalui penelitian administrasi dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Objek yang dilepaskan berupa 10 bidang tanah milik Pemerintah Kota Bogor dengan luas kurang lebih 15.806 meter persegi dan nilai ganti kerugian sebesar Rp37 miliar.
Pelepasan hak tersebut dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap menjunjung prinsip tertib administrasi, tertib hukum, serta pengelolaan aset daerah yang bertanggung jawab.
Pemerintah Kota Bogor berkomitmen menindaklanjuti penyediaan tanah pengganti sesuai ketentuan yang berlaku serta memastikan keberlanjutan pelayanan publik atas aset yang terdampak.
Lahan pengganti direncanakan difungsikan untuk kepentingan publik, antara lain sebagai area makam, akses jalan penghubung Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, rumah pompa, fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM), sehingga manfaatnya tetap kembali kepada masyarakat.
“Kami berharap pembangunan Tol BORR Seksi III B dapat berjalan lancar, tepat waktu, serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang nyata bagi masyarakat Kota Bogor. Semoga sinergi ini terus terjaga demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ungkap Denny Mulyadi.












