ACEH ABDYA, Minggu (20/5/2018) suaraindonesia-news.com – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menghimbau kepada seluruh kepala kantor urusan agama (KUA) ditingkat kecamatan untuk tarif resmi pernikahan masyarakat harus disesuaikan dengan PP 48 tahun 2004.
Kepala Kantor Kemenag Abdya Drs. H. Arijal, M.Si mengatakan, dalam PP 48/2004 mengatur bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu pertama gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA, dan kedua dikenakan biaya enam ratus ribu rupiah jika nikah dilakukan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
“Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukan dalam kategori gratifikasi,” tegas Arijal.
Dijelaskan Arijal, alur pelayanan nikah. Pertama, calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan. Kedua, calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 – N4) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan).
“Jika pernikahan dilakukan di luar Kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA Kecamatan setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA Kecamatan tempat akad nikah,” jelas Arijal.
Selain itu Arijal mengatakan, PP 48/2004 sangat jelas mengatur tentang tata cara dan pembayaran biaya nikah, namun dalam hal ini jika ada pihak lain yang mencari keuntungan bahwa pengurusan pembayaran diwakilkan kepada petugas kelurahan atau pihak lainnya.
Kemudian meminta pembayaran di atas tarif resmi antara Rp800.000 atau lebih. Segera laporkan ke pihak kami agar kita proses dan kita tindak sesuai UU yang berlaku.
“Padahal pembayaran ke bank dapat dilakukan secara langsung dan tanda bukti diperlihatkan kepada KUA terdekat, dan para aparatur Desa untuk memberikan petunjuk yang benar dan mengarah ke jalur yang telah ditentukan,” Pungkas Arijal.
Reporter : Nazli.Md
Editor : Amin
Publisher : Imam