Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kantor Imigrasi Serang Bentuk Tim Pora di Kabupaten Lebak

Avatar of admin
×

Kantor Imigrasi Serang Bentuk Tim Pora di Kabupaten Lebak

Sebarkan artikel ini
4c3c1550 2303 45cd bd75 0ccf84617f2d
Foto: Pembukaan pengukuhan tim pengawasan orang asing (PORA) kepada para Camat se Kabupaten Lebak di Aula Multatuli Sekretariat Daerah.

LEBAK, Senin (28 agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Kantor Imigrasi Serang, agar terbangunnya sinergitas antar instansi terkait di lapangan, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum bagi orang asing yang berada di Indonesia khususnya Kabupaten Lebak.

Serta memahami bahwa pentingnya melakukan penangkalan dan pencegahan masuknya orang asing ke Indonesia yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui kantor Imigrasi Serang membentuk dan melakukan pengukuhan tim pengawasan orang asing (PORA) kepada para Camat se Kabupaten Lebak di Aula Multatuli Sekretariat Daerah.

Hal ini berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan peraturan menteri hukum, dan Ham nomor 50 tahun 2016 tentang pengawasan orang asing.

Baca Juga :  Kabupaten Lebak Masuk 10 Besar Innovative Goverment Award 2017

Kepala Kantor Imigrasi Serang Timbul Pardede mengatakan, maksud dari pembentukan tim ini untuk menciptakan sistem pengawasan orang asing yang efisien dan efektif serta akurat.

Apabila pengawasan orang asing hanya dilaksanakan oleh personil dari kantor imigrasi niscaya tidak akan bisa bekerja secara maksimal. Baca Juga: Tergiur Perhiasan, Tiga Kawanan Perampok Dibui

“Untuk itu kantor imigrasi bersinergi dengan aparatur tingkat kecamatan sehingga fungsi pengawasan orang asing dapat dilaksanakan sampai ke tingkat desa dan berkoordinasi dengan perangkat Kecamatan,” ungkapnya.
Keberadaan dan kegiatan orang asing idealnya sesuai dengan asas kemanfaatan, kegiatan orang asing dan lembaga asing harus mampu memberikan manfaat secara luas bagi kepentingan masyarakat bangsa dan negara.

Baca Juga :  Dewan Hakim MTQ Ke XXXVI Tingkat Kabupaten Lebak Dilantik

“Serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, dalam sambutannya pada acara pengukuhan tim pora tingkat kecamatan.

Pengawasan terhadap orang asing tidak hanya dilakukan pada saat mereka masuk tetapi juga selama mereka berada di wilayah Indonesia termasuk dalam seluruh aktivitas dan kegiatannya.

“Dengan adanya sinergitas Kementerian Hukum dan HAM banten dengan pemerintah Kabupaten Lebak diharapkan dapat lebih mengoptimalkan fungsi Pemantauan dan pengawasan kegiatan orang asing dan lembaga asing,” pungkasnya. (Abdul kohar/ Jafar).