Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Aplikasi Mobile Paspor

Avatar of admin
×

Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Aplikasi Mobile Paspor

Sebarkan artikel ini
IMG 20230215 192402
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza saat ditemui media (Ft/Jaliuddin/Batam)

TANJUNGPINANG, Rabu (15/02/2023) suaraindonesia-news.com – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menggelar sosialisasi aplikasi Mobile Paspor di kantor imigrasi setempat Jalan A Yani Km 5 Kota Tanjungpinang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza mengatakan, sosialiasi ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam menggunakan Mobile Paspor.

“Ada pagi hari ini Imigrasi Kelas I Tanjungpinang telah melakukan pembukaan sosialisasi Mobile Paspor, dimana Mobile Paspor adalah suatu aplikasi secara nasional bertujuan untuk kemudahan bagi masyarakat untuk pengurusan paspor,” katanya, saat dikonfirmasi media.

Ia menjelaskan, manfaat aplikasi Mobile Paspor sangat efektif dan tak perlu kemana-mana dalam mengurus administrasi yang berkaitan dengan paspor. Masyarakat cukup mengakses aplikasi tersebut di rumah.

“Manfaatnya dengan mempergunakan aplikasi ini, kita bisa mengurangi penggunakan kertas, cukup melalui HP pemohon bisa langsung mengupdate atau mendaftar secara online dan langsung membayar dengan cara menggunakan M-banking,” ujarnya.

“Tujuannya juga untuk menghindari percaloan di kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang,” imbuh Mirza.

Jika pemohon paspor sudah melakukan pendaftaran dengan aplikasi M-Paspor dan melakukan pembayaran dengan biaya yang telah ditentukan, maka pemohon bisa langsung datang ke kantor imigrasi lalu menunjukkan tanda bukti pendaftaran kepada petugas. Nanti petugas akan melayani dan mengarahkan untuk melakukan antrian rekam foto.

“Untuk mendapatkan Mobile Paspor, masyarakat bisa mendownload di aplikasi Play Store kapan pun dan dimana pun masyarakat bisa mendaftar bisa di rumah maupun di tempat kerja,” tegas Mirza.

Lebih lanjut Mirza mengatakan, aplikasi Mobile Paspor sudah lama diterapkan. Sebab, aplikasi ini telah dilaunching pada tanggal 26 Januari 2022.

Baca Juga :  KPU Kota Tanjungpinang Gelar Kirab Pemilu 2024

Sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika hendak melakukan pengurusan paspor, bisa datang ke kantor dengan pergunakan aplikasi M-paspor.

“Jangan sampai nanti ada kerugian dan juga ada keuntungan dari segala pihak. Kita akan melayani secara tulus,” ujarnya, lagi.

Ia menambahkan, untuk biaya pembuatan paspor yakni Rp 350.000. E-paspor Rp 650.000. Apabila ingin lebih cepat maka dikenakan biaya Rp 1 juta.

“Untuk prosesnya masyarakat harus datang dari pukul 08.00 WIB maksimal pukul 11.00 WIB setiap hari,” tandasnya.

Reporter : Jaliuddin
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam