Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Kantor Imigrasi Gelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing

Avatar of admin
×

Kantor Imigrasi Gelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing

Sebarkan artikel ini
IMG 20231124 162436
Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) di Tingkat Kabupaten Pamekasan pada Jumat (24/11/2023). Bertempat di Hotel Azana Style .

PAMEKASAN, Jum’at (24/11/2023) suaraindonesia-news.com – Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, menggelar rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) Tingkat Kabupaten Pamekasan. Jum’at (24/11/2023).

Rapat yang bertempat di Hotel Azana Style tersebut dibuka langsung Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Pardemuan Sebayang.

Kegiatan tersebut mengusung tema “Koordinasi antar Instansi Terkait Pengawasan Orang Asing di Pamekasan”.

“Kegiatan ini diinisiasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait termasuk pihak keamanan, pemerintah daerah, dan lembaga terkait,” kata Pardemuan Sebayang.

Menurut Pardemuan Sebayang tujuan dari pertemuan tersebut untuk membahas strategi pengawasan yang lebih efektif terhadap orang asing di wilayah Pamekasan. Termasuk juga langkah-langkah konkret dibahas guna memastikan keamanan dan ketertiban, dengan fokus pada koordinasi lintas sektor.

Baca Juga :  Reporters Boycott Egrang Festival which Attended by Women’s Empowerment and Child Protection Minister

Baca Juga: Dandim 0826/Pamekasan Dampingi Anggota Yang Sakit Vidcon Dengan Pangdam V/Brawijaya

“Kesepakatan hasil rapat akan menjadi dasar bagi langkah langkah implementatif dalam memperketat pengawasan terhadap orang asing di Pamekasan,” tutur Pardemuan Sebayang.

Dalam sambutannya, Pardemuan Sebayang juga menyampaikan bahwa kegiatan dan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) perlu mendapat perhatian tidak hanya dari pihak Imigrasi, tetapi juga melibatkan
Instansi dan/atau Lembaga Pemerintah lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan dan keberadaan orang asing.

“Sinergitas dan kolaborasi dalam melaksanakan pengawasan terhadap WNA sangat diperlukan, sehingga pengawasan terhadap orang asing dapat dilaksanakan dengan baik, cepat
dan tepat sehingga menghasilkan kinerja TimPORA yang efektif, efisien dan berkualitas,” jelasnya.

Pardemuan Sebayang menegaskan, perlu diingat kembali bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang di perbolehkan masuk dan tinggal di Wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Gedung SDN di Kecamatan Sampang Masih Ada Yang Memakai Atap Dari Asbes

Reporter : May
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri