Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kantor BPN Kota Bogor, Luncurkan Pelayanan ODS Non Kuasa, Ini Persyaratannya

Avatar of admin
×

Kantor BPN Kota Bogor, Luncurkan Pelayanan ODS Non Kuasa, Ini Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20200419 214320
Kepala BPN Kota Bogor, Ery Juliani Pasoreh

BOGOR, Minggu (19/04/20202) suaraindonesia-news.com – Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bogor terus berbenah, kali ini Kantor BPN Kota Bogor luncurkan Pelayanan One Day Service (ODS) Non Kuasa. Pelayanan ODS Non Kuasa tersebut jadwalnya dari hari Senin sampai hari Jumat, mulai pukul 8.00 hingga pukul 11.00.

IMG 20200419 214320
Kepala BPN Kota Bogor, Ery Juliani Pasoreh

“Adapun kategori pada pelayanan ODS Non Kuasa ini adalah Roya, Peningkatan Hak dan Peralihan Hak,” demikian disampaikan Kepala ATR/BPN Kota Bogor, Ery Juliani Pasoreh kepada suaraindonesia-news.com, Minggu (19/04/2020).

Menurutnya, untuk persyaratan yang harus dilengkapi untuk roya adalah
1. Formulir yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
3. Photocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Photocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
5. Sertifikat tanah dan sertifikat hak tanggungan atau konsen roya jika sertifikat hak tanggungan hilang.
6. Surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari kreditur.
7. Photocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Baca Juga :  Upaya P4GN Dengan Tes Urin Oleh Bagian Humas dan Protokol Setda Lumajang

Ditambahkan Ery, untuk persyaratan yang harus dilengkapi untuk peningkatan hak adalah
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai yang cukup.
2. Surat kuasa apabila dikuasan.
3. Photocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Surat persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan).
5. Photocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
7. Sertifikat HM/HGB/HP.
8. IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 m2.

Sementara, untuk persyaran yang harus dilengkapi saat mengurus peralihan hak tambah Ery adalah
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. 2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
3. Photocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Photocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
5. Sertifikat asli 6. Akta jual beli dari PPAT.
7. Photocopy KTP dan para pihak penjual beli dan/atau kuasanya.
8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat /keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.
9. Photocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Baca Juga :  Dua Bulan Beroperasi, CV Luni Diduga Belum Mengantongi Izin

Dengan adanya Pelayanan ODS Non Kuasa ini kata Ery, diharapkan ke depan tentunya, semoga kepercayaan masyarakat atas pelayanan Kementerian ATR/BPN dalam bidang pertanahan terus meningkat pungkasnya.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Ela