BOGOR, Kamis (10/05/2018) suaraindonesia-news.com – Kantor Pertanahan Kota Bogor kembali sosialisasikan dan publikasikan secara detail dan rinci baik secara administrasi maupu teknis program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rabu (09/05) kemarin.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor Ery Juliani Pasoreh, SH, M.Si.,M.Kn mengatakan, bahwa program yang dicanangkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang PTSL, maka kantor pertanahan Kota Bogor terus mengupayakan percepatan semua bidang tanah di Kota Bogor, agar masyarakat memiliki sertifikat sebagai bukti hak kepemilikan atas tanahnya masing – masing.
Menurutnya, sesuai surat keputusan kepala kantor BPN Kota Bogor nomor 1/KEP-32.71/1/2018 tanggal 02 Januari 2018 penetapan lokasi percepatan PTSL 2018 adalah Kecamatan Bogor Barat 30.360 bidang dan Kecamatan Bogor Selatan 29.640 bidang dengan jumlah total 60.000 bidang.
Langkah awal dari program PTSL ini kata Ery, dengan pencetakan peta kerja 32 Kelurahan, pemetaan personil tim dan penyiapan SK, baik tim PTSL, SK Swakelola dan juga termasuk SK pekerja pengukuran pihak ketiga. selanjutnya pengukuhan Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan (Pokmasdartibnah) 32 Kelurahan Bogor Barat dan Bogor Selatan sudah dilaksanakan sejak akhir 2017 lalu.
“Pencanangan pengukuran pertama kali sebagai tanda di mulainya PTSL 2018 di Kelurahan Pasir Jaya pada tanggal 04 Januari 2018 lalu,” ungkapnya.
Ery juga menjelaskan berdasarkan laporan dashboard PTSL per tanggal 09 Mei 2018 berkas terkumpul 24.976, bidang terukur 42.425 (swakelola 31.600 lelang 10.825), survey 14.653, pemetaan 12.019, berkas 3.955, potensi 1.965, K1 1.308.
Sementara pantauan suaraindonesia-news.com, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor berserta jajarannya turut langsung meninjau dan memonitoring giat pengukuran di Kelurahan PasirJaya, dilokasi petugas pengukuran dan Pokmas sedang menjalankan pengukuran di beberapa bidang tanah.
Ketua Pokmas Kelurahan PasirJaya Ajen Jaenal dalam keterangannya mengatakan, pada program PTSL ini masyarakat yang belum memiliki sertifikat atas tanahnya merasa sangat terbantu, karena adanya petugasnya turun langsung dalam pengurusan serta biayanya yang sangat jauh berbeda dibandingkan tidak melalui program PTSL.
“Masyarakat merasa sangat terbantu dan lebih mudah dengan adanya program PTSL ini, karena petugas ikut membantu kepengurusannya dan biayanya hanya sebesar Rp. 150ribu,” terangnya.
Menurutnya, keberadaan sertifikat itu sangat berguna untuk legalitas kepemilikan tanah bagi warga dan juga berdampak terhadap ekonomi, karena jika nantinya sertifikat sudah jadi maka salah satu kegunaannya bisa menjadi jaminan kepada Bank untuk pinjaman usaha atau mengembangkan usaha.
“Dengan biaya Rp.150 ribu di program PTSL ini, diluar dari biaya alas haknya, masyarakat menjadi lebih berminat dalam menjadikan sertifikat untuk bidang tanahnya, pokmas akan terus bekerja sesuai dengan apa yang menjadi targetnya tentunya tetap mematuhi segala aturan – aturan yang ada,” jelasnya.
Lurah Pasir Jaya Gurda Siregar menuturkan, dari target keseluruhan kelurahan pasir jaya sebanyak 2620 bidang, sudah sampai ke kantor BPN Kota Bogor sebanyak 2.220 bidang. Sementara sisanya hanya 400 bidang.
“Dari 2620 bidang tanah di kelurahan kami, sudah sampai suratnya ke kantor BPN sebanyak 2.220 bidang, dan sisanya sebanyak 400 bidang sekarang dalam pemberkasan,” pungkasnya.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Imam