KOTA BOGOR, Sabtu (07/03) suaraindonesia-news.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor resmi mengumumkan wilayah pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun anggaran 2026. Program tersebut akan difokuskan pada wilayah Kecamatan Bogor Barat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, S.ST., M.H, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat sertifikasi tanah secara gratis dan menyeluruh guna memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Menurutnya, terdapat empat kelurahan di Kecamatan Bogor Barat yang menjadi prioritas pelaksanaan program PTSL tahun ini, yaitu Kelurahan Cilendek Timur, Kelurahan Cilendek Barat, Kelurahan Bubulak, dan Kelurahan Loji.
Dr. Akhyar Tarfi juga mengimbau masyarakat yang memiliki aset tanah di wilayah tersebut untuk mempersiapkan persyaratan administrasi dasar agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta bukti kepemilikan tanah seperti girik, Akta Jual Beli (AJB), atau surat keterangan tanah lainnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta menyiapkan bukti fisik berupa pemasangan tanda batas (patok) pada batas-batas tanah serta bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Untuk menghindari kendala saat proses pengukuran di lapangan, Dr. Akhyar Tarfi juga mengingatkan agar batas tanah telah disepakati terlebih dahulu dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung.
Program PTSL ini diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa lahan di masa mendatang sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tanah milik masyarakat.
“Kantor Pertanahan Kota Bogor meminta warga untuk terus memantau informasi terbaru melalui kelurahan setempat atau media sosial resmi Kantah Kota Bogor. Mari dukung penuh program ini demi mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kota Bogor,” pungkasnya.












