KOTA BOGOR, Kamis (21/08) suaraindonesia-news.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor menerima kunjungan dari Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka kegiatan pembinaan daerah terkait Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Keputusan Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi di sejumlah provinsi, termasuk Jawa Barat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, S.ST., M.H., beserta jajaran pejabat pengawas dan koordinator kelompok substansi. Sementara itu, pembinaan dipimpin langsung oleh Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., QCRO, selaku Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu.
Agenda pembinaan meliputi penguatan kapasitas kelembagaan serta koordinasi teknis antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan terhadap lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LSD.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor menegaskan komitmen mendukung kebijakan nasional terkait pengendalian alih fungsi lahan, khususnya di wilayah perkotaan seperti Bogor yang memiliki tekanan tinggi terhadap konversi lahan.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Kantah, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lain dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan tata ruang.
Melalui pembinaan ini, diharapkan proses pengendalian alih fungsi lahan sawah di Kota Bogor dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan sesuai regulasi, guna mendukung pembangunan berkelanjutan.