KOTA BOGOR, Selasa (30/04) suaraindonesia-news.com – Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Anang Hendri Prayogo, mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Budi Jaya, hadir dalam acara Pembahasan Perubahan Perda PSU terbaru yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas perubahan Peraturan Wali Kota Bogor mengenai Persetujuan Serah Terima PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) sesuai dengan Peraturan Daerah yang telah diubah.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Anang Hendri Prayogo, dalam kesempatan ini, menyampaikan pentingnya pemahaman dan pengelolaan yang tepat terkait dengan perubahan peraturan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan serah terima prasarana dan sarana perumahan yang sudah dalam proses.
Acara ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antara instansi terkait dalam memastikan pelaksanaan pengelolaan lahan dan prasarana perumahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan dapat tercapai kesepahaman dalam melaksanakan kebijakan terkait dengan pengelolaan dan serah terima PSU di Kota Bogor, serta mendorong perkembangan perumahan yang lebih terencana dan berkualitas,” pungkasnya.