BeritaNewsPemerintahan

Kantah Kota Bogor Dorong Transformasi Sertipikat Elektronik untuk Tingkatkan Keamanan Aset

35
×

Kantah Kota Bogor Dorong Transformasi Sertipikat Elektronik untuk Tingkatkan Keamanan Aset

Sebarkan artikel ini
IMG 20260413 190956
Foto: ‎​Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi saat di Kantah BPN Kota Bogor.

KOTA BOGOR, Senin (13/04) suaraindonesia-news.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor terus mendorong masyarakat melakukan transformasi digital terhadap aset properti. Melalui edukasi di media sosial, masyarakat diajak mengubah sertipikat tanah analog (kertas) menjadi Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el).

Langkah ini dinilai bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi sebagai solusi untuk meminimalisir berbagai risiko yang kerap dihadapi pemilik lahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, menjelaskan terdapat lima keunggulan utama Sertipikat-el, yakni efisiensi tinggi, keamanan dari risiko bencana, akurasi data, pencegahan praktik mafia tanah, serta sistem keamanan berlapis.

“Efisiensi tinggi, karena proses pendaftaran dan pengurusan administrasi pertanahan menjadi jauh lebih cepat dan transparan,” ujarnya.

Ia menambahkan, data sertipikat elektronik tersimpan secara digital dalam sistem pusat sehingga lebih aman dari risiko kerusakan atau kehilangan akibat bencana seperti banjir dan kebakaran.

Selain itu, sistem digital dinilai mampu meminimalisir kesalahan input data serta mempersempit ruang gerak mafia tanah melalui mekanisme autentikasi yang lebih ketat.

“Keamanan berlapis juga diterapkan melalui tanda tangan elektronik dan QR Code yang terhubung langsung dengan dokumen elektronik dengan status terkini,” jelasnya.

Menurutnya, Sertipikat-el memiliki tampilan yang lebih ringkas namun tetap memuat informasi penting, seperti Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 14 digit, tanda tangan elektronik, QR Code, serta peta bidang yang menampilkan letak dan luas tanah secara presisi.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan alih media dari sertipikat konvensional ke elektronik, dapat langsung mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Kota Bogor.

“Proses transformasi digital ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih modern dan akuntabel,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan