Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

Kantah Blora Peringati Hari Agraria secara Sederhana

×

Kantah Blora Peringati Hari Agraria secara Sederhana

Sebarkan artikel ini
IMG 20250925 124710
Foto: Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Blora, Jaka Pramono, S.P; MM

BLORA, Rabu (24/09) suaraindonesia-news.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Blora memperingati HUT ke-65 Hari Agraria, yang jatuh hari ini, 24 September, secara sederhana.

Kepala Kantah Kabupaten Blora, Jaka Pramono menyebut, peringatan 65 tahun Undang-Undang Pokok Agraria ini dijadikan refleksi, dengan memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan.

“Hari ulang tahun ke-65 Undang-Undang Pokok Agraria ini, kita peringati seperti biasa dan secara sederhana, dengan upacara. Ulang tahun ini juga menjadi refleksi, bahwa sebagai lembaga layanan publik, kita akan memberikan dan meningkatkan mutu pelayanan publik”, kata Jaka Pramono, Rabu (24/09/25).

Menyinggung layanan yang telah diberikan Kantah Blora, khususnya PTSL, Jaka menyebut, sejak 31 Agustus lalu, program penyertifikatan tanah untuk masyarakat itu, sudah rampung seluruhnya.

“Kita sudah mencapai 100 persen dari target 6.631 (bidang). Kemaren malah sudah 6.670. Artinya, sudah melebihi target dari beban yang diberikan kepada kita”, tambahnya.

Terkait persoalan pertanahan di wilayah kerja Kantah Blora, Jaka menegaskan bahwa hal itu tidak terlalu mengemuka.

“Ada 2, yakni terkait pembangunan bendungan, Cabean dan Karangnongko. Saat ini proses pengadaan sedang berjalan. Mudah-mudahan tidak ada persoalan. Dan itu bisa kita berikan uang ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak pembangunan bendungan”, terangnya.

Pada HUT yang kali ini bertema ‘Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Astacita’, Jaka berpesan kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kantah Blora dengan sebaik-baiknya.

“Masyarakat selaku pengguna layanan dapat mengurus sertifikat secara pribadi. Itu lebih akan memberikan pengetahuan dan pengalaman. Kita akan berikan kemudahan layanan, dalam rangka untuk perlindungan dan kepastian hukum kepada pemegang hak (atas tanah)”, tandas Jaka Pramono.