Kalapas Kelas IIA Pamekasan Serahkan Oknum Petugas ke Polres Terkait Dugaan Penyelundupan Narkotika - Suara Indonesia
Berita UtamaHukumPemerintahan

Kalapas Kelas IIA Pamekasan Serahkan Oknum Petugas ke Polres Terkait Dugaan Penyelundupan Narkotika

×

Kalapas Kelas IIA Pamekasan Serahkan Oknum Petugas ke Polres Terkait Dugaan Penyelundupan Narkotika

Sebarkan artikel ini
IMG 20260121 180229
Foto: Kalapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani didampingi KPLP Lapas Kelas IIA saat dikonfirmasi awak media. Selasa (20/01/2026).

PAMEKASAN, Rabu (21/01) suaraindonesia-news.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan berhasil menggagalkan dugaan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas. Dugaan tersebut melibatkan seorang oknum petugas yang selanjutnya diserahkan ke Polres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, saat dikonfirmasi pada Selasa (20/01/2026) menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika Petugas Pintu Utama (P2U) menemukan sebuah deodoran yang mengeluarkan bunyi tidak wajar saat dikocok. Barang tersebut diketahui berasal dari salah satu petugas lapas yang saat itu tidak jadi memasuki area lapas.

Syukron mengaku terkejut setelah menerima laporan dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP). Pasalnya, seluruh jajaran telah berkomitmen untuk tidak melakukan pelanggaran serta menyatakan perang terhadap peredaran narkoba.

“Saya langsung memerintahkan tim untuk memanggil oknum petugas tersebut guna dilakukan interogasi, sekaligus memerintahkan pencarian barang dimaksud. Alhamdulillah, barang tersebut berhasil ditemukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pasca kejadian tersebut pihaknya langsung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan maraton, meliputi penghuni lapas, kamar hunian, serta seluruh petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan.

Lebih lanjut, Syukron Hamdani menyampaikan bahwa pihaknya berkoordinasi langsung dengan Kapolres Pamekasan untuk menyerahkan oknum petugas beserta barang bukti kepada Polres Pamekasan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Yang bersangkutan beserta barang bukti kami serahkan ke Polres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan,” jelasnya.

Terkait status oknum petugas tersebut, Syukron menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan pemberhentian sementara kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

“Apabila nantinya terbukti bersalah dan telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, barulah akan dilakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Langkah tersebut, menurut Syukron, merupakan bentuk komitmen Lapas Kelas IIA Pamekasan dalam memberantas peredaran narkoba serta menjaga integritas institusi pemasyarakatan.

Reporter: May
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri

Tinggalkan Balasan