Kakek Usia 70 Tahun, Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Kakek Usia 70 Tahun, Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

×

Kakek Usia 70 Tahun, Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Reporter: Aro

Gunungsitoli, Selasa (31/1/2017) suaraindonesia-news.com – Seorang kakek (GZ) berusia 70 tahun yang di duga telah melakukan pencabutan terhadap anak berusia 11 tahun, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Nias.

Sebelumnya, GZ dilaporkan ke polres Nias dengan Nomor laporan STPL/379/XII/2016/NS tanggal, 24 Desember 2016, karena di duga telah melakukan pemcabulan terhadap anak di bawah umur alamat Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Baca Juga :  Ini Penyebabnya Terbakarnya SPBU Jagakarja

Sementara, Kordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (Korwil Korwil TRC PA) Wilayah Sumatera Utara, Tri Topan kepada suaraindonesia-news.com, Selasa (31/1) mengatakan, bahwa terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tadi siang saya konfirmasi tentang perkembangan kasus tersebut melalui pesan WhatsApp Messenger Kepada Kanit PPA Sat Reskrim Polres Nias Bripka Jones Zai yang kebetulan masih di Polda, ia membalas melalui pesan WhatsApp bahwa GZ (70) pensiunan PNS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dipanggil melalui surat,” terangnya.

Baca Juga :  Bangun Kesadaran Disiplin, Kapolres Blora Akan Gelar Operasi Zebra Candi 2017

Lanjut Topan, kita mengapresiasi kinerja Polres Nias yang serius dan gerak cepat untuk memproses setiap laporan masyarakat terkait kekerasan pada Anak Dibawa Umur.

“TRC PA akan selalu mendukung polres Nias dalam hal ini Unit PPA untuk mengungkap segala laporan masyarakat terkait kasus anak.” tukasnya.