BOGOR, Kamis (23/11/2017) suaraindonesia-news.com – Akhirnya pelaku pencabulan terhadap anak, RA alias KAKEK (60 tahun) ditangkap di jl Neglasari II Rt. 004/ Rw. 001 Kelurahan Ciparigi Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, Jawa Barat tanpa melakukan perlawanan, Selasa (21/11) sekitar pukul 14.00 Wib, kemudian langsung di bawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan.
Menurut Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar mengatakan, unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota sudah menangani perkara Perbuatan Cabul terhadap Anak tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E jo 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
Menurutnya penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/983/XI/2017/JABAR/POLRESTA BOGOR KOTA, tanggal 17 Nopember 2017 dan Sp. Sidik/ 302/XI/2017/Sat Reskrim, tanggal 21 November 2017 atas laporan dari MA.
Adapun kronologis kejadiannya kata Ipda Rachmat Gumilar adalah, tersangka RA alias KAKEK terhadap korban Bunga 1 (samaran) 7 tahun dengan cara tersangka mencolok-colok kemaluan korban, lalu terhadap Bunga 2 (8 tahun), Bunga 3 (5 Tahun) tersangka mengelus kemaluan korban dari luar celana masing-masing sebanyak satu kali ungkapnya.
Sementara waktu kejadiannya tambah Ipda Rachmat Gumilar, untuk korban Bunga 1 terjadi pada hari senin tanggal 30 Oktober 2017 sekitar pukul 14.00 Wib dan hari selasa tanggal 31 Oktober 2017 sekitar pukul 14.00 Wib dan untuk korban Bunga 2 (8 tahun) dan Bunga 3 (5 Tahun) terjadi sekitar pertengahan tahun 2017 (korban lupa hari, tanggal dan bulan) namun setelah bulan puasa terangnya. (Iran G Hasibuan/Jie)













