Reporter : S. Widjanarko
Probolinggo, Senin 5/9/2016 (Suara indonesia-news.com) –
Prilaku Supatwi (65) warga desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo tidak patut dicontoh. Betapa tidak, kakek yang seharusnya menyayangi gadis dibawah umur malahan tega mencabuli bunga (nama samaran) yang baru berumur 15 tahun.
Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara mengiming imingi pelaku dengan uang. Pelaku sempat memeluk korban dan menciumnya sebelum aksi pelaku dipergoki orang tua korban.
“Pelaku mengaku seneng dengan korban karena sudah lama ia tidak berhubungan badan dengan istrinya,” ungkapnya, Senin (5/9/16)
Sementara pelaku saat dimintai keterangan mengelak kalau ia hendak melakukan aksi bejatnya. Ia hanya mengungkapkan kalau dirinya hanya memeluk korban dari belakang meskipun korban tidak memiliki hubungan darah.
“Saya ndak ngapa ngapain. Saya cuman meluk saja,” elaknya.
Atas tindakan pelaku tersebut, pelaku diancam dengan pasal 76 e Jo 82 (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.