HukumRegional

Kakek Asal Rembang Ditangkap Karena Bawa Sabu

Avatar of admin
×

Kakek Asal Rembang Ditangkap Karena Bawa Sabu

Sebarkan artikel ini
aqqq
Tersangka saat berada di Mapolresta Pasuruan.

PASURUAN, Jumat (28/6/2019) suaraindonesia-news.com — Ismail (57) Pria asal Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, harus rela mendekam dalam jeruji besi Polres Pasuruan Kota lantaran tertangkap kedapatan sabu.

Pria yang kesehariannya mengaku menjadi petani ini di tangkap oleh tim reskoba Polres Pasuruan Kota setelah kedapatan bawa sabu di depan rumah kosong yang berada di Desa Slambrit Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Ahok Teteskan Air Mata Saat Membacakan Nota Pembelaan

Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Imam Yuwono, S.H mungkapkan bahwa tersangka Ismail diamankan karena kedapatan bawa sabu pada lokasi yang diduga sering menjadi ajang transaksi narkoba.

“Masyarakat melapor bahwa lokasi tersebut sering dijadikan transaksi Narkoba. oleh karenanya petugas langsung mengadakan penggeledahan dan penangkapan kepada tersangka dan didapati barang bukti,” ucap Kasat Narkoba, Jumat (28/6/2019).

Dari penangkapan tersangka, berhasil diamankan beberapa bukti 1 klip – Shabu 0,26 Gram, 1 klip – Shabu 0,21 Gram, 1 Buah potongan sedotan warna putih, 1 Buah pipet kaca, 1 Buah jaket warna hitam.

Baca Juga :  Tahun 2021 Petani Aceh Timur Dapat Kuota 6,600 Ton Pupuk Urea Subsidi yang Disalurkan PT. PIM

Atas perbuatannya, tersangka di ancam dengan pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) Undang Undang nomor 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun.

Reporter : Rohman-Tolib
Editor : Agira
Publisher : Mariska

Respon (1)

Komentar ditutup.