Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo: Ini Alur Layanan Elektronik "Loketku" Untuk Pemohon Perorangan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo: Ini Alur Layanan Elektronik “Loketku” Untuk Pemohon Perorangan

×

Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo: Ini Alur Layanan Elektronik “Loketku” Untuk Pemohon Perorangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220307 131019
Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo, Ery Juliani Pasoreh, SH., M.Si.

GORONTALO, Senin (07/03/2022) suaraindonesia-news.com – Layanan Informasi publik merupakan hal penting untuk menjaga komunikasi dengan masyarakat.

Layanan Informasi Publik sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi (UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) yang mewajibkan badan publik menjelaskan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Seiring dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang meluncurkan Layanan Mandiri Pertanahan Online (Loketku) dan Aplikasi Informasi Publik Online, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Gorontalo yang membawahi enam (6) Kantor Pertanahan (Kantah) se Kota dan Kabupaten di Provinsi Gorontalo terus mensosialisasikan kepada masyarakat.

Kepala Kakanwil BPN Gorontalo, Ery Juliani Pasoreh, SH., M.Si menyampaikan, berkaitan dengan penggunaan aplikasi Loketku, di enam (6) Kantah BPN yang ada di provinsi Gorontalo, semuanya sudah memakai aplikasi Loketku.

“Seluruh Kantah di wilayah Kanwil BPN Provinsi Gorontalo sudah memakai aplikasi Loketku, di antara 6 Kantah, yang paling banyak menggunakan nya Kantah Kota Gorontalo,” terangnya, Senin (07/03/2022).

Adapun ke 6 Kantah di Kota maupun Kabupaten di wilayah BPN Provinsi Gorontalo kata Ery JP sapaan akrabnya antara lain adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango dan Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo.

Baca Juga :  Bawaslu Lumajang Diminta Aktif Kegiatan, Hingga 4 Tahun Mendatang

Disampaikan, untuk alur penggunaan pemohon perorangan atau mandiri adalah, tahap pertama harus memiliki akun yang sudah terverifikasi di Sentuh Tanah ku

Tahap ke 2 adalah Login/masuk ke aplikasi Loketku, Loketku: loketku.atrbpn.go.id

Baca Juga :  Danramil 24/Kedungbanteng Pimpin Langsung Karya Bhakti Pasca Longsor Dikutaliman

Untuk tahap ke 3 adalah membuat berkas pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.

“Pemohon mengirim berkas pendaftaran dan melakukan revisi aplikasi berkas ditolak pada proses validasi,” ungkapnya.

Tahap ke 4 adalah Validasi berkas pendaftaran online. Tahap ke 5, memilih jadwal datang ke kantor pertanahan. Tahap ke 6, datang ke Kantor Pertanahan, Pemohon wajib membawa berkas asli

Sementara untuk tahap ke 7 adalah Verifikasi berkas oleh petugas loket, setelah itu tahap ke 8 adalah cetak Surat Perintah Setor (SPS), pemohon melakukan pembayaran, tahap ke 9, berkas pendaftaran diproses dan tahap ke 10 adalah produk sertifikat elektronik selesai, pemohon ke Kantor Pertanahan untuk mengambil berkas asli

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful