Berita UtamaHukum

Kakak di Sumenep Tega Memperkosa Adik Kandung hingga Hamil dan Melahirkan

Avatar of Suara Indonesia
×

Kakak di Sumenep Tega Memperkosa Adik Kandung hingga Hamil dan Melahirkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240923 111504
Foto: Seorang pria berinisial RFC (29) di Sumenep ditangkap Polres Sumenep setelah tega memperkosa adik kandungnya sendiri, K (21), hingga hamil dan melahirkan.

SUMENEP, Senin (23/09) suaraindonesia-news.com – Seorang pria berinisial RFC (29) di Sumenep ditangkap setelah tega memperkosa adik kandungnya sendiri, K (21), hingga hamil dan melahirkan. Kejadian tragis ini berlangsung di rumah korban yang terletak di Dusun Taroman, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Maret 2023, ketika tersangka tiba-tiba masuk ke kamar korban dan menyeretnya ke ruang depan. Meskipun korban mencoba melawan dan mengingatkan bahwa mereka adalah saudara, tersangka tetap melakukan kekerasan seksual.

“Berhenti kak, saya ini saudara kamu,” teriak korban saat kejadian berlangsung.

Pada 5 September 2023, korban dibawa ke Puskesmas Batang-Batang setelah merasakan sakit perut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban positif hamil, dan beberapa saat kemudian ia melahirkan bayi perempuan yang dinyatakan meninggal oleh dokter.

Baca Juga :  Kantah Kota Bogor Dukung Peningkatan PAD Lewat Sinkronisasi Data PBB-P2 dan Peta Bidang Tanah

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan polisi (LP/B/213/IX/2023), Unit Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap RFC di Denpasar, Bali, pada 5 September 2024. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Jadi Sorotan Berita Negatif, BTN Minta Takedown Berita

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaos dan sarung yang digunakan pelaku saat kejadian. RFC dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, serta pasal 6 huruf b dan c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan kekerasan seksual, dan pihak kepolisian berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban.