Kajati dan Kajari Papua Barat Sosialisasikan Penegakan Hukum dan Pembangunan Bagi ASN di Kabupaten Maybrat

oleh -177 views
Kajati Papua Barat Yusuf, SH, MH, foto bersama usai sosialisasi penegakan Hukum dan pembangunan bagi ASN di Kabupaten Maybrat. Selasa (28/7/2020).

MAYBRAT, Selasa (28/7/2020) suaraindonesia-news.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Papua Barat Yusuf, SH, MH didampingi kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, I Ketut Maha Agung, SH, MH sosialisasikan peranan kejaksaan dalam penegakan Hukum dan pembangunan kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Maybrat.

Kajati Papua Barat Yusuf, SH, MH dalam materi sosialisasinya menyampaikan, kegiatan Kejaksaan tersebut sengaja disiarkan secara live agar masyarakat yang ada secara umum dapat dengan langsung merespon kegiatan kajati baik dalam pendidikan Hukum, Penegakan Hukum dan pembangunan.

“Pembentukan kejaksaan negeri di Maybrat guna bersinergi dengan Pemda Maybrat bisa dikatakan bahwa wilayah Pemda Kabupaten Maybrat akan memiliki Kajari tipe B,” terang Yusuf.

Yusuf berharap kepada elemen masyarakat untuk memberikan dukungan terkait pembentukan Kajari di Kabupaten Maybrat baik dari segi kesiapan lahan dan lain lain.

“Kebijakan pembangunan yang dilakukan kejaksaan adalah harus tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat manfaat. Apabila kita berbicara hukum kita juga harus berbicara data dan fakta sehingga prosses penegakan hukum tersebut berjalan dengan baik,” ujar Kajati.

Selain itu kata dia, peran penegakan hukum di wilayah Provinsi Papua Barat oleh kejaksaan mengedapankan kearifan lokal yang ada diwilayah masing- masing.

“Kebijakan jaksa agung sudah kita buktikan dalam setiap perkara yang ada di Propinsi Papua Barat dengan mengedapankan kearifan lokal yang ada dan semua berjalan dengan baik dan aman, dimana kehidupan masyarakat yang ada bertumbuh dan berkembang dengan baik karena kita selalu kedepankan penegakan Hukum dengan hati nurani dan berdasarkan pendekatan kearifan lokal yang ada,” tutur Kajati.

Ditambahkan Kajati, situasi pandemi Covid 19 saat ini kita bukan harus berdiam diri dirumah, dan tidak melakukan aktivitas perkantoran dan lain lain, itu adalah hal yang salah, tetapi kita harus menerapkan protokol kesehatan disetiap perkantoran sehingga proses pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, situasi pandemi Covid-19 bukan menjadi alasan setiap ASN tidak masuk kantor.

“Kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah dan OPD lainya agar penggunaan anggaran yang ada haruslah transparan sehingga apabila ada pemeriksaan dari BPK, KPK dan Kajati tidak ada temuan dan laporan terkait kasus korupsi, hal ini saya sampaikan dan himbau kepada kita semua harus bekerjalah dengan jujur,” imbaunya.

Sementara itu Bupati Maybrat, Drs Bernard Sagrim, MM dalam sambutannya mengatakan, bahwa Kabupaten Maybrat sudah berdiri -+ 10 tahun yang mana persoalan konflik sosial di Kabupaten ini adalah persoalan letak ibu kota yang mana sudah diselesaikan lewat fakta integritas pada tanggal 3 Oktober 2018 oleh Kemendagri dan puji syukur sekarang masyarakat Maybrat sudah dapat hidup dengan damai dan aman, Kabupaten Maybrat terdiri dari 24 Distrik, 259 Kampung, 1 Kelurahan serta pejabat OPD yang ada di dominasi oleh orang asli Papua dan hal ini merupakan kearifan lokal yang ada di Kabupaten Maybrat.

“Kami Pemda dan masyarakat Maybrat mengharapkan agar kajati dapat mendirikan kantor Kajari di Kabupaten Maybrat sama seperti dengan Kodim dan Polres Maybrat yang sementara akan berjalan, sehingga Kabupaten Maybrat akan dapat maju dan bersaing dengan Kota dan Kabupaten lainya,” ujar Bupati Bernad Sagrim.

Ia juga melaporkan tentang aspek normatif Hukum yang ada dimasyarakat masih sangat rendah, ia berharap kepada bapak Kajati Provinsi Papua Barat agar ada pendidikan hukum juga kepada masyarakat.

“Kami juga terus berusaha untuk meningkatkan SDM dalam aspek hukum, serta kami Pemda Maybrat sampai saat ini memperioritaskan pembangunan infrastruktur karena kondisi geografis yang ada di wilayah kabupaten Maybrat,” tutup Bupati Bernad Sagrim.

Reporter : Ones
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan