ACEH-ABDYA, Kamis (29/03/2018) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan barang bukti (BB) kasus tindak pidana narkotika yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kejari setempat, Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja sebanyak 442.826 gram, sabu –sabu sejumlah 2,98 gram dan alat kosmetik 107 item.
Pantauan Awak media ini, Prosesi pemusnahan barang bukti dilaksanakan Kajari Abdya Abdur Kadir bersama Sekretarias dinas kesehatan Sukiar, Kapolres Abdya diwakili kasat Resnarkoba Ipda Mahdian Siregar, kasi Pidsus Ifan Hasyri, Kasi Pidum Firmansyah Siregar serta yang lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, yaitu api disulut ke dalam tumpukan barang bukti ganja, sabu dan alat kosmetik yang sudah disiram minyak.
Pemusnahan barang bukti tersebut, dituangkan ke dalam berita acara diteken Kajari Abdya Abdur kadir dan saksi-saksi, sekretaris dinas kesehatan dan Satnarkoba Polres Abdya.
Kajari Abdya Abdur kadir,SH,MH yang didampingi Kasi Pidum,firmansyah Siregar mengatakan usai acara pemusnahan menjelaskan, barang bukti tindak pidana narkotika, berupa 442,826 gram ganja, sabu 2,98 gram dan alat kosmetik 107 item yang dimusnahkan itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni ,ganja 442,826 gram sabu-sabu 2,98 gram tersebut milik terpidana sumardi bin Ali jakfar dan kawan-kawan serta sejumlah alat kosmetik,” terangnya.
Selain pemusnahan barang bukti tindak pidana, pada kesempatan itu, Kajari Abdya juga melakukan pelepasan Kasi Pidsus Ifan Hasyri yang dimutasi menjadi Kasi Intellijen di Kajari Subulussalam.
Dalam kegiatan itu, turut dihadiri juga Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan, Dandim 0110/Abdya Letkol Arm Iwan Aprianto, Wakapolres Abdya, Kompol Jatmiko serta para Kabag, para Kasat dijajaran Polres Abdya, perwira dan jajaran Kodim serta seluruh Kasi di jajaran Kejari Abdya, wartawan dan undangan lainnya.
Reporter : Nazli Md
Editor : Agira
Publisher : Imam













