BANGKALAN, Senin (16/10/2017) suaraindonesia-news.com – Lambannya perealisasian pengadaan program Kartu Tani (KT) oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikuktura dan Perkebunan (Dispertahutbun) Kabuaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dikarenakan oleh beberapa fakto diantaranya masih terdapat banyak data KTP yang kurang valid saat disesuaikan dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), serta petugas pendataan dihalangi oleh Kepala Desa.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Ir. A Fanani Kepala Dispertahutbun Kabupaten Bangkalan saat ditemui oleh awak media diruang kerja kantornya.
“Terkait dengan program pengadaan Kartu Tani (KT) itu begini pak, aturan itu kan belum bisa langsung dilaksanakan semuanya, jadi pendataan kita itu harus sesuai dengan RDKK, kelompok yang valid dan yang data KTP nya sudah lengkap, Ketika kami mendata ke desa sama kadesnya suruh jangan dulu karena berkaitan dengan pilkada karena ada calon independent,” tuturnya.
Terpisah, salah satu kepala Desa dikecamatan Gegger Kabupaten Bangkalan mengatakan bahwa yang dinyatakan oleh Kadis Pertanian mengenai kepala desa menghalangi petugas untuk melakukan pendataan program KT tersebut bohong.
Baca Juga: IMABA Pertanyakan Komitmen Disperhutbun Bangkalan Realisasikan KT Tepat Waktu
“Tenggeng jiah lek alias bohong” Sanggah, salahsatu kades yang meminta namanya untuk tidak disebutkan,” sambungnya.
Lebih lanjut diapun mengutarakan bahwa masyrakat (Petani didesanya, Red) malah menanyakan pada dirinya selaku kades mengenai waktu pendistribusian perealisasian program KT yang dimaksud, mengingat karena saat ini sudah menjelang masa tanam.
“Malah kita-kita (Kades) ditanyain sama pak petaninya, belum jadi makbun kartu taninah parak nomberek eko,” ujarnya bernada gelli.
Ditempat berbeda, Kabid Sarpras Dispertahortbun Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Arief Firmanto mengatakan, ada beberapa tujuan diberlakukannya kartu tani kepada masyarakat petani. Diantaranya untuk meningkatkan produktivitas pertanian, memberikan jaminan ketersediaan pupuk dan melindungi petani dari penyimpangan pupuk oleh oknum tidak bertanggung jawab. Manfaat lain yang bisa dirasakan pemilik kartu, dapat meningkatkan produk dan komoditas pertanian, kemudian mendorong penerapan pemupukan berimbang.
“Tujuan diberlakukannya kartu tani, adalah agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran, tepat jenis, tepat mutu dan tepat jumlah. Termasuk juga tepat tempat, tepat waktu serta tepat harga,” terangnya.
Sehingga dengan adanya Kartu Tani, para petani dapat menerima jumlah pupuk yang diinginkan, sesuai luas areal lahan pertanian yang dimiliki.
“Dengan kartu tani, pupuk bersubsidi tidak bisa oleh sembarang orang. Apalagi pupuk bersubsidi itu, memang bukan barang yang bisa diperdagangkan secara bebas,” imbuhnya.
Sedangkan syarat untuk memiliki kartu tani, masyarakat diwajibkan bergabung dengan kelompok tani yang ada di daerahnya, dan meberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pengajuan pembuatan kartu tani ke bank. Sedangkan bagi masyarakat yang belum memiliki KTP, cukup meminta keterangan kepada aparat desa setempat, dan menyetorkan surat keterangan tersebut pada pengurus kelompok tani.
“Dengan begitu, petani tersebut akan mendapatkan kartu tani serta akan mendapatkan hak yang sama seperti anggota kelompok tani yang lain, khususnya dalam penerimaan pupuk bersubsidi. Sehingga, bantuan pemerintah tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya oleh petani,” pungkasnya. (Anam/Jie)