JEMBER, Rabu (17/10/2018) suaraindonesia-news.com – Tidak tentunya waktu kapan tercetaknya KTP-el yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat dijawab oleh Kepala Dispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati.
Yuni, begitu sapaan akrabnya, menerangkan bahwa masyarakat yang mengurus KTP-El harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) untuk dilakukan perekaman data.
“Setelah perekaman data itu selesai statusnya bio capture. Nah bio capture itu selanjutnya dikirim ke Pusat di Jakarta yang disebut SFE (Send For Enrollment) untuk proses penunggalan data,” terang Yuni, Rabu (17/10/2018) usai rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Jember.
“Lalu selama proses menunggu penunggalan data tersebut, masyarakat diberikan Surat Keterangan yang hanya berfungsi selama masa tunggu, setelah proses penunggalan data barulah berubah statusnya menjadi PRR (Print Ready Record) jadi data sudah siap cetak,” imbuh Yuni.
Wartawan pun menanyakan berapa lama waktu menunggu antara status SFE kemudian berubah menjadi PRR.
“Nah ini yang tidak bisa kami tentukan, karena penunggalan data itu antrinya nasional se- Indonesia, meski demikian upaya Pemerintah melalui Dirjendukcapil Kemendagri semakin hari semakin cepat, bahkan ketika jaringan bandwith lancar, ditunggu 5 sampai 10 menit sudah berubah status ke PRR ya langsung kami cetak,” jawab Yuni.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam