Reporter: Liq
SUMENEP, Kamis (2/3/2017) suaraindonesia-news.com – Kepala Dinas Pergubungan Sumenep Drs. Ec Sustono membantah jika kawasan larangan parkir di Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Kot, Kabupaten Semenep, Madura, Jawa Timur ada keterlibatan pihaknya.
Menurutnya, jalan itu adala jalan provinsi dan rambu-rambu yang memasang adalah dinas Provinsi.
“Nanti kami akan kordinasikan kembali dengan dinas provensi karena yang punyak kewenangan,” tutur Sustono, Rabu (1/2/2017).
Dijelaskan Sustono, masalah parkir di Jalan Panglima Sudirman, nanti akan ditertibkan ke area parkir sebenarnya, yaitu di sebelah utara.
“Ada beberapa hal yang terkait dengan parkir itu, maka tatacaranya kita atur kembali, besar kemungkinan nanti kita kembalikan ketempat semula (Utara jalan, red),” jelasnya.
Menurutnya, seharusnya pemilik Swalayan harus menyediakan lahan tempat parkir karena salah satu persyaratan, memberikan fasilitas umum baik swasta maupun pemerintah.
“Nanti akan ditata kembali dan masalah ini akan kita selesaikan secara internal,” imbuhnya.
Sustono menegaskan bahwa dinas perhubungan belum pernah memerintahkan bahwa tempat parkir yang dilarang parkir itu ditarik uang parkir.
“Jadi tempat parkir itu harus dikembalikan ketempat semula sebelah utara bukan di sebelah selatan dan seperti dulu lagi,” ujarnya.
Lanjutnya, Kasus-kasus seperti ini lah yang harus di evaluasi kembali, biar tidak terjadi lagi Juru Parkir yang mengatas namakam dinas Perhubungan. Tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Area larangan parkir yang semestinya bebas dari kendaraan bermotor. Namun, di Sumenep, Madura, Jawa Timur, lokasi itu justru dikelola sebagai tempat parkir umum. Bahkan, setiap hari ada petugas dibawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) yang menarik retribusi.
Salah satunya terlihat di depan salah satu Swalayan di Jalan Panglima Sudirman Kecamatam Kota Sumenep. Di sepanjang jalan tersebut di jadikan tempat parkir. Padahal, di lokasi itu terdapat rambu larangan parkir.