Kadisdik Maybrat Minta 192 Tenaga Pendidik Baru Harus Patuhi Aturan yang Berlaku di Maybrat - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

Kadisdik Maybrat Minta 192 Tenaga Pendidik Baru Harus Patuhi Aturan yang Berlaku di Maybrat

×

Kadisdik Maybrat Minta 192 Tenaga Pendidik Baru Harus Patuhi Aturan yang Berlaku di Maybrat

Sebarkan artikel ini
IMG 20201212 141723
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maybrat, Kornelius Kambu S.Sos, M.Si.

MAYBRAT, Sabtu (12/12/2020) suaraindonesia-news.com – Kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Maybrat, Kornelius Kambu S.Sos, M.Si mengumumkan bahwa sebanyak 192 orang tenaga pendidik siap ditempatkan di seluruh pelosok Kabupaten Maybrat.

Dijelaskan Kornelius Kambu, setiap guru yang ditempatkan dikampung yang ada harus kolaborasi dengan masyarakat dan lingkungan di sekitar melaksanakan tugas.

“Masyarakat harus memberikan penilaian terhadap integritas tenaga pendidik yang ada, karena bukan ilmu saja yang kita dapatkan tetapi juga proses penyempatan diri diwilayah tersebut itu perlu dilakukan,” katanya.

Baca Juga :  3 Titik Lokasi Kunker Presiden di Sumenep Mulai Disterilkan

Mereka yang masuk sebagai CPNS kata Kornelius Kambu, sudah diikat dengan aturan, kalau kita masih diluar sana ada kebebasan, oleh sebab itu kata dia, Guru -guru yang ada harus melaksanakan tugas dulu baru di berikan Hak.

“Saya berharap tenaga pendidik terus membantu masyarakat guna mendidik dan membina anak-anak Maybrat ke depan lebih baik,” pintanya.

Ditambahkan Kornelius Kambu, terkait tenaga Guru kontrak yang datang dari luar Maybrat yang saat ini diangkat menjadi Guru wajib ikut perekaman E-KTP atau surat keterangan domisili dari Kampung yang mereka bertugas.

Baca Juga :  Pemerintah Keluarkan SEB Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H

“Apabila yang bersangkutan tidak memiliki KTP atau surat keterangan domisili, maka saya tetap menyurati ke BKD Maybrat untuk diberhentikan karena di Maybrat bukan tempat yang datang cari kekayaan,” terang Kornelius Kambu.

“Untuk Guru yang mau pidah, itu maksimal melaksanakan tugas di Kabupaten Maybrat harus 10 tahun baru bisa berhak untuk pindah ke daerah lain,” tutup Kornelius Kambu.

Reporter : Ones
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful