BANGKALAN, Kamis (25/07/2019) suaraindonesia-news.com – Terpampang jelas banner himbauan stop pungli di halaman Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, namun baru-baru ini masi terdapat berita di sinarraya.co.id yang menyatakan salah satu SDN yang berada di Kecamatan Kota Bangkalan ‘Mengaku hasil kesepakatan Kepala SDN Pejegen 2 Tarik Uang Dari Wali Murid’.
Kepala Sekolah SDN Pejegen 2 mengatakan, bahwa apa yang dilakukan pihak sekolahnya atas dasar kesepakatan orang tua siswa.
“Semua yang saya lakukan itu atas dasar kesepakatan, jadi siswa baru dikenakan biaya sebesar Rp. 450.000 dan siswa lama kita pakek sistem registrasi pendaftaran ulang yaitu hanya Rp. 250.000,” Papar Imam, dilansir dari sinarraya.co.id.
Menanggapi hal tersebut, Bambang Mustika Plt Kepala Dinas Pendidikan saat ditemui diruang kerjanya menegaskan, bahwa pihaknya tidak membenarkan pihak sekolah (Kepala Sekolah, Red) menjual seragam.
Bambang yang baru selesai mengikuti pelatihan selama empat bulan tersebut juga menginformasikan manajemen Dinas Pendidikan yang sedang dinahkodainya, kedepan akan kian baik dengan mengaplikasikan setiap penyerapan anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN berbasis elektronik.
“Kami kedepan (Mulai TA 2020, Red) dalam pelaporan penggunaan anggara seperti dana BOS akan menggunakan sistem pembayaran transfer termasuk pelaporan foto copy,” paparnya Bambang kamis (25/07) dihadapan awak media.
Reporter : Anam
Editor : Amin
Publisher : Mariska